BREAKING NEWS
🍃 🌿 🍃
🌱 PENGEN INFORMASI SEPUTAR AGROTECH?
Kunjungi agrotechindonesia.com
🌾 Membangun Pertanian Cerdas dan Berkelanjutan
👆 KLIK DI SINI

Sri Lestari Terus Kawal Kasus Stone Crusher MJS 06 Tulung, Minta Proses Hukum Berjalan Objektif

Sri lestari owner dari MJS 06 yang telah di rugikan 

KLATEN KMR— Perkembangan kasus terkait alat pemecah batu atau stone crusher milik MJS 06 di wilayah Majegan, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, terus menjadi perhatian pemiliknya, Sri Lestari.

Sri Lestari menyatakan dirinya masih terus berupaya mengawal proses hukum atas perkara tersebut. Ia mengaku secara intensif melakukan komunikasi dengan pihak Kepolisian, khususnya Satuan Reserse Kriminal Polresta Klaten, untuk mengetahui perkembangan penyidikan yang sedang berjalan.

Dalam komunikasi terbarunya, Sri Lestari datang tanpa didampingi kuasa hukum. Ia menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upayanya memperoleh informasi secara langsung mengenai perkembangan penanganan perkara yang menurutnya telah menimbulkan kerugian cukup besar.

Menurut keterangan Sri Lestari, dirinya bertemu dengan Kasat Reskrim Polresta Klaten untuk kembali memperbarui informasi mengenai perkembangan kasus tersebut.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, proses penyelidikan maupun penyidikan masih terus dilakukan secara intensif. Sejumlah pihak, menurut Sri, juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penanganan perkara.

“Saya terus melakukan komunikasi untuk mengetahui perkembangan kasus ini. Saya ingin prosesnya berjalan secara objektif dan seluruh pihak yang berkaitan dapat diperiksa sesuai dengan fakta dan bukti yang ada,” ujar Sri Lestari, menurut keterangannya.

Selain mengawal proses hukum, Sri Lestari juga menyoroti proses transaksi yang berkaitan dengan stone crusher miliknya.

Ia mengaku mempertanyakan bagaimana pihak yang disebut sebagai penadah dalam perkara tersebut dapat melakukan transaksi tanpa terlebih dahulu memastikan secara menyeluruh status kepemilikan maupun dokumen yang berkaitan dengan alat tersebut.

Dalam keterangannya, Sri menyebut seseorang berinisial Wendra sebagai pihak yang diduga menerima atau membeli barang tersebut. Namun demikian, mengenai status hukum dan keterlibatan masing-masing pihak, Sri menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti yang ada.

Sri menilai, dalam transaksi jual beli alat berat atau mesin bernilai besar, semestinya dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap dokumen dan legalitas barang. Hal tersebut, menurut dia, penting untuk memastikan bahwa barang yang diperjualbelikan benar-benar memiliki status kepemilikan yang jelas.

Ia juga mempertanyakan keberadaan dokumen seperti bukti jual beli, surat pelepasan barang, maupun dokumen atau izin yang berkaitan dengan proses pengambilan atau eksekusi alat.

Menurut Sri, transaksi tersebut bahkan disebut berlangsung di sekitar kantor, lokasi yang menurutnya memiliki tanda atau plang serta informasi nomor telepon yang dapat digunakan untuk melakukan konfirmasi.

Karena itu, Sri berharap seluruh fakta tersebut dapat menjadi bagian dari materi pemeriksaan aparat penegak hukum.

Salah satu persoalan yang paling disoroti Sri Lestari adalah kondisi stone crusher yang menurut keterangannya saat ini telah dipotong-potong.

Kondisi tersebut membuat alat yang sebelumnya dapat digunakan untuk kegiatan operasional kini tidak lagi berada dalam kondisi seperti semula.

Sri menyampaikan kekhawatirannya mengenai besarnya kerugian yang timbul akibat kondisi alat tersebut. Menurut dia, persoalan bukan hanya berkaitan dengan proses hukum terhadap orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut, tetapi juga menyangkut bagaimana kerugian pemilik barang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan hukum.

Ia mempertanyakan siapa yang nantinya bertanggung jawab atas kerusakan dan hilangnya nilai ekonomis alat tersebut apabila proses hukum membuktikan adanya pelanggaran.

“Alatnya sekarang sudah terpotong-potong. Kalau kondisinya seperti itu, tentu tidak bisa digunakan sebagaimana sebelumnya. Saya berharap persoalan kerugian ini juga diperhatikan dalam proses penanganannya,” kata Sri, menurut keterangannya.

Sri menegaskan bahwa tertangkapnya pihak yang disebut sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut, menurut dirinya, belum otomatis membuat seluruh persoalan selesai.

Ia masih berharap aparat dapat menelusuri rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk bagaimana proses pemindahan barang, transaksi, hingga akhirnya alat tersebut berada dalam kondisi terpotong-potong.

Dalam pengawalannya terhadap perkara tersebut, Sri Lestari juga mengaku menemukan sejumlah hal yang menurutnya perlu diklarifikasi melalui proses pemeriksaan.

Salah satunya berkaitan dengan bukti pembayaran yang menurut keterangannya disebut dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB, tetapi bukti pembayaran tersebut baru dapat ditunjukkan pada sekitar pukul 03.00 WIB.

Sri juga menyebut adanya perbedaan tanda tangan pada dokumen yang menurutnya berkaitan dengan perkara tersebut.

Namun, berbagai hal tersebut masih merupakan informasi dan dugaan yang disampaikan oleh Sri Lestari. Kebenaran mengenai waktu transaksi, keaslian dokumen, tanda tangan, maupun hubungan antar-pihak tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan, dokumen pendukung, serta keterangan pihak-pihak terkait.

Sri berharap aparat dapat melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap berbagai hal yang menurutnya masih menimbulkan pertanyaan.

Ia juga menyampaikan dugaan adanya keterlibatan lebih dari satu pihak dalam rangkaian peristiwa tersebut. Kendati demikian, dugaan mengenai adanya kerja sama kelompok atau pihak lain, menurut Sri, masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Sri Lestari mengatakan dirinya tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri mengenai siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Menurutnya, kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berada pada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, ia meminta agar proses hukum terhadap kasus stone crusher MJS 06 dapat dilakukan secara objektif dan menyeluruh.

Sri juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil komunikasinya dengan Kasat Reskrim Polresta Klaten, perkara MJS 06 akan menjadi salah satu perkara yang mendapatkan perhatian dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Pernyataan tersebut, menurut Sri, memberikan harapan agar persoalan yang dialaminya dapat memperoleh kejelasan.

“Saya hanya ingin hak saya sebagai pemilik diperhatikan. Saya berharap semua diperiksa secara objektif berdasarkan bukti, bukan berdasarkan asumsi,” ungkap Sri

Bagi Sri Lestari, persoalan tersebut bukan hanya mengenai penangkapan terhadap seseorang yang diduga sebagai pelaku utama. Ia menilai masih terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui proses hukum.

Mulai dari bagaimana alat tersebut dapat berpindah tangan, bagaimana proses transaksi dilakukan, siapa saja yang mengetahui atau terlibat dalam proses tersebut, hingga bagaimana stone crusher akhirnya mengalami kerusakan dan terpotong-potong.

Seluruh rangkaian tersebut, menurut Sri, penting untuk diketahui agar persoalan dapat memperoleh gambaran yang utuh.

Ia berharap penyidik dapat mengumpulkan seluruh bukti dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut.

Sri juga menegaskan bahwa dirinya akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut dan berkomunikasi dengan pihak Kepolisian untuk mendapatkan informasi mengenai tahapan penanganannya.

Sementara itu, mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak lain maupun dugaan adanya ketidaksesuaian dokumen dan transaksi, seluruhnya masih menunggu hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Dengan demikian, asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap setiap pihak yang disebut atau dikaitkan dengan perkara tersebut sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Bagi Sri Lestari, harapan utamanya adalah agar proses hukum dapat memberikan kejelasan mengenai rangkaian peristiwa sekaligus memberikan kepastian terhadap status dan kerugian atas stone crusher milik MJS 06 yang berada di wilayah Majegan, Tulung, Klaten.

Ia menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga memperoleh kejelasan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(Aulia/Pimred Cahyospirit)


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar