Dinilai Cacat Hukum dan Administrasi, Forum Ansor Klaten Bersatu Menolak Hasil Konfercab IX PC GP Ansor Klaten dan Siap Kerahkan 1.000 Massa
KLATEN KMR– Forum Ansor Klaten Bersatu (AKB), wadah perjuangan kader Gerakan Pemuda (GP) Ansor di Kabupaten Klaten yang memperjuangkan penegakan Peraturan Organisasi (PO), secara tegas menyatakan menolak keras hasil Konferensi Cabang (Konfercab) IX PC GP Ansor Kabupaten Klaten yang diselenggarakan pada 1 Juni 2025 untuk masa khidmat 2025–2029.
Forum AKB menilai seluruh proses pelaksanaan Konfercab IX tersebut sarat dengan pelanggaran terstruktur, tidak transparan, serta cacat hukum dan administrasi organisasi.(18/9).
Sebagai bentuk ketegasan sikap, Forum AKB mendesak Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor untuk segera membatalkan rencana Pelantikan Pengurus PC GP Ansor Klaten yang dijadwalkan berlangsung di Pendopo PEMKAB Klaten pada Ahad, 20 September 2026.
Poin-Poin Pelanggaran dan Cacat Administrasi Konfercab IX
Berdasarkan temuan dan dokumen laporan pelanggaran Forum AKB, proses Konfercab IX PC GP Ansor Klaten 2025 dinilai melanggar berbagai aturan internal organisasi (Peraturan Organisasi/PO GP Ansor), di antaranya:
Persidangan Tidak Kuorum: Pengesahan Ketua Terpilih pada Sidang Pleno IV tetap dipaksakan meskipun kondisi forum tidak memenuhi kuorum (kurang dari 50% peserta hadir di dalam ruangan). Hal ini melanggar PO GP Ansor BAB VII tentang Kuorum Pasal 16 Ayat (1).
Ketidaksesuaian Syarat Calon Ketua: Syarat dukungan bakal calon ketua yang ditetapkan panitia (minimal 4 PAC) bertentangan dengan PO Pemilihan Ketua Umum dan Pengurus Pimpinan Organisasi Pasal 5 Ayat (5) poin b, yang menegaskan bahwa wilayah dengan 6–10 PAC aktif hanya memerlukan dukungan dari 2 PAC.
Ketidaknetralan Panitia dan Intervensi Sidang: Terjadi pergantian panitia secara sepihak tanpa transparansi, pemersulit pengajuan SK Ranting bagi pihak non-pendukung calon tertentu, serta sikap pimpinan sidang yang otoriter dan membatasi hak interupsi/pendapat peserta (melanggar Pedoman Penyelenggaraan Konferensi Bagian II Pasal 13 Ayat 1).
Laporan Keuangan Tidak Transparan: Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus Cabang periode 2019–2025 hanya mencantumkan anggaran tahun 2023–2024 tanpa alokasi rincian penggunaan dana.
Dugaan Pembohongan Publik: Publikasi pamflet pemenangan calon oleh panitia dan PW GP Ansor Jawa Tengah di media sosial dilakukan secara sepihak saat hasil Konfercab masih dalam sengketa, sehingga memicu potensi perpecahan kader di Klaten.
Sikap LBH PP Ansor dan Pengabaian Proses Banding.
Perwakilan Forum AKB telah menyerahkan berkas laporan banding resmi ke Kantor Pimpinan Pusat GP Ansor di Jl. Kramat Raya No. 65A, Jakarta Pusat pada 19 Juni 2025. Berkas tersebut diterima langsung oleh Sekjen PP GP Ansor, H. A. Rifqi Al Mubarok, serta Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor.
Dari hasil penelitian awal berkas laporan, LBH PP GP Ansor secara eksplisit telah menyatakan bahwa Konfercab IX PC GP Ansor Klaten memang terbukti cacat administrasi. LBH PP Ansor sempat berjanji akan menurunkan Tim Investigasi ke Klaten untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Namun, hingga siaran pers ini diterbitkan, janji penurunan tim tersebut tidak pernah direalisasikan dan rencana pelantikan justru tetap dipaksakan.
Tuntutan Forum Ansor Klaten Bersatu (AKB)
Atas dasar pertimbangan di atas, Forum AKB menyampaikan Tiga Tuntutan Utama kepada Pimpinan Pusat GP Ansor:
1. Membatalkan Hasil Konfercab IX PC GP Ansor Klaten masa khidmat 2025–2029.
2. Melakukan Audit Ulang dan Investigasi Independen terhadap seluruh tahapan dan proses Konfercab IX Klaten.
3. Membatalkan dan Menghentikan Rencana Pelantikan Pengurus PC GP Ansor Klaten pada Ahad, 20 September 2026 di Pendopo PEMKAB Klaten.
Penyampaian Pendapat dan Mengerahkan 1.000 Massa
Apabila Pimpinan Pusat GP Ansor dan panitia tetap memaksakan agenda pelantikan pada 20 September 2026 tanpa menyelesaikan sengketa organisasi ini, maka Forum AKB siap menggelar aksi penyampaian pendapat secara terbuka pada saat acara pelantikan berlangsung dengan mengerahkan sedikitnya 1.000 massa kader dan anggota Ansor-Banser se-Kabupaten Klaten.
“Kami tidak menolak kepemimpinan siapa pun, tetapi kami menolak proses yang menabrak aturan dan merusak marwah organisasi. Forum AKB hadir demi menyelamatkan GP Ansor Klaten agar tetap berjalan di atas rel Peraturan Organisasi yang sah,” tegas H. Muhammad Abdul Haris selaku perwakilan Forum Ansor Klaten Bersatu (AKB).(Aulia/Pimred Cahyospirit)

