25 Nasabah PD BKK Klaten Capai Kesepakatan Damai, Pengembalian Dana Dijadwalkan Februari 2027
KLATEN KMR– Perkara perdata yang melibatkan 25 nasabah PD BKK Klaten memasuki babak baru setelah para pihak mencapai kesepakatan perdamaian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klaten, Rabu, 16 September 2026.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Akta Perdamaian No. 19/Pdt.G/2026/PN.
Sementara pihak yang menjadi tergugat terdiri atas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Klaten, serta Direktur PD BKK.
Adapun pihak yang ditempatkan sebagai turut tergugat yakni Kementerian Dalam Negeri sebagai Turut Tergugat I dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai Turut Tergugat II.
Persidangan perkara tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Adi Prasetyo, SH, MH, dengan Hakim Anggota Alfa Ekotomo, SH, MH dan Fransiskus Yohanes Babti, SH, MH.
Menurut Nasuka Abdul Jamal dan tim kuasa hukum para nasabah, tercapainya perdamaian menjadi titik penting bagi para nasabah karena memberikan kepastian mengenai penyelesaian dana yang selama ini menjadi persoalan.
“Alhamdulillah, perjalanan perkara kami dalam mendampingi 25 nasabah pada hari ini telah sampai pada kesepakatan damai,” ujar Nasuka.
Ia menjelaskan, proses perkara tersebut telah berlangsung hampir tujuh bulan. Selama proses persidangan, pihaknya terus mengupayakan agar para nasabah memperoleh kepastian mengenai hak mereka atas dana yang berada dalam persoalan PD BKK Klaten.
Menurutnya, melalui kesepakatan yang telah dituangkan dalam Akta Perdamaian, terdapat rencana penyelesaian dan pengembalian dana kepada para nasabah. Pencairan dana tersebut direncanakan berlangsung pada Februari 2027, dengan mekanisme sebagaimana telah disepakati dan dituangkan dalam akta perdamaian.
Nasuka mengatakan, kesepakatan itu sekaligus memberikan ruang kepada tim likuidator untuk menjalankan tugasnya dalam proses penyelesaian PD BKK.
Salah satu bagian penting dalam penyelesaian perkara tersebut adalah pemberian kesempatan kepada tim likuidator untuk menjalankan proses likuidasi.
Nasuka menjelaskan, tim likuidator memiliki sejumlah tugas yang harus diselesaikan sebelum proses pencairan dana nasabah dapat dilakukan. Di antaranya melakukan inventarisasi dan mengakomodasi aset milik PD BKK, melakukan penjualan aset sesuai mekanisme yang berlaku, serta menyelesaikan kewajiban kepada para nasabah.
“Memberikan suatu kesempatan kepada tim likuidator untuk menjalankan tugasnya sebagai tim likuidasi, antara lain mengakomodasi aset, kemudian menjual aset dari PD BKK, dan yang ketiga melakukan penyelesaian terhadap dana nasabah(Aulia/Pimred Cahyospirit)


