BREAKING NEWS
🍃 🌿 🍃
🌱 PENGEN INFORMASI SEPUTAR AGROTECH?
Kunjungi agrotechindonesia.com
🌾 Membangun Pertanian Cerdas dan Berkelanjutan
👆 KLIK DI SINI

Public Hearing DPRD Klaten Bahas Pengelolaan Sampah, Warga Karanglo Sepakat Mulai Memilah dari Rumah

kegiatan public hearing yang digelar anggota DPRD Kabupaten Klaten, Yudi Iskandar, S.E., di Joglo Karanglo

KLATEN KMR — Upaya mendorong pengelolaan sampah berbasis masyarakat terus dilakukan di Kabupaten Klaten. Salah satunya melalui kegiatan public hearing yang digelar anggota DPRD Kabupaten Klaten, Yudi Iskandar, S.E., di Joglo Karanglo, Minggu (20/9/2026).

Kegiatan tersebut mengangkat tema “Penyelenggaraan tentang Pengolahan Sampah” dan diikuti oleh unsur pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, RT, RW, serta warga Desa Karanglo.

Dalam kegiatan itu, Yudi Iskandar yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Klaten dari Komisi II Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

Menurut Yudi, persoalan sampah tidak dapat hanya diselesaikan dengan mengandalkan tempat pembuangan akhir. Masyarakat perlu dilibatkan secara langsung sejak dari sumber sampah, terutama melalui kebiasaan memilah sampah dari rumah masing-masing.

“Sekarang ini kita melakukan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah. Apalagi saat ini Pak Bupati membuat edaran agar masyarakat mulai memilah sampah dari sumbernya,” kata Yudi.

Ia mengatakan, dalam public hearing tersebut dirinya sengaja memfokuskan pembahasan kepada masyarakat Desa Karanglo agar mulai membangun kebiasaan memilah sampah sejak dari dapur rumah tangga.

Menurutnya, pemilahan paling mendasar dapat dilakukan dengan memisahkan sampah organik dan nonorganik. Sementara sejumlah jenis sampah seperti kertas, kardus dan botol plastik dinilai memiliki nilai ekonomi sehingga dapat dikumpulkan dan disalurkan melalui mekanisme yang sudah tersedia di masyarakat.

Namun, Yudi menegaskan kegiatan tersebut tidak boleh berhenti pada sosialisasi. Ia ingin hasil pertemuan dapat langsung diterapkan melalui uji coba pengelolaan sampah di Desa Karanglo.

“Public hearing ini jangan hanya sekadar sosialisasi. Kita harus mengeksekusinya. Alhamdulillah, malam ini kita sepakat untuk melakukan uji coba pemilahan sampah,” ujarnya.

Dalam konsep yang ditawarkan, sampah organik diupayakan dapat diselesaikan di tingkat rumah tangga. Masyarakat dapat memanfaatkan sampah organik untuk pembuatan kompos maupun biopori.

Bagi rumah yang masih memiliki lahan, pengolahan dapat dilakukan secara mandiri. Sementara bagi rumah yang kondisi lahannya sudah tertutup beton dan tidak memungkinkan membuat biopori, Yudi menawarkan konsep biopori komunal.

Menurut dia, lahan dengan luas sekitar satu hingga dua meter dapat dimanfaatkan untuk membuat fasilitas biopori komunal. Wadah tersebut dapat dibuat menggunakan drum plastik yang dimodifikasi sehingga dapat dimanfaatkan untuk mengolah sampah organik masyarakat.

“Kalau di rumah tidak bisa membuat biopori atau kompos karena sudah dibeton semua, nanti akan dicarikan lahan sekitar satu sampai dua meter untuk membuat biopori komunal yang terbuat dari drum plastik yang kita modifikasi,” jelasnya.

Sementara sampah nonorganik yang memiliki nilai jual, seperti botol plastik dan kardus, dapat dikumpulkan terlebih dahulu. Setelah jumlahnya mencukupi, sampah tersebut kemudian disalurkan atau dibawa ke lokasi pengelolaan.

Untuk sampah residu yang tidak memiliki nilai ekonomis dan tidak dapat dimanfaatkan kembali, Yudi menyampaikan rencana pengolahan melalui fasilitas insinerator yang menurutnya dilengkapi dengan sistem pengendalian emisi.

Ia mengatakan fasilitas tersebut menggunakan proses pembakaran dengan suhu tinggi dan dilengkapi sistem penyemprotan air serta penyaringan menggunakan material seperti zeolit dan karbon aktif.

Yudi menyebut dirinya telah berkonsultasi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup terkait teknologi yang digunakan pada alat tersebut. Ia mengatakan, berdasarkan konsultasi yang dilakukan, sistem tersebut diarahkan agar proses pengolahan tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.

“Saya juga sudah berkonsultasi dengan KLH. Saya sampaikan bahwa saya membuat alat insinerator dengan suhu pembakaran antara 800 sampai 1.200 derajat. Alat tersebut saya lengkapi dengan wet scrubber untuk menyemprot air dan penyaringan menggunakan zeolit serta karbon aktif,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa prinsip utama pengolahan sampah adalah memastikan lingkungan sekitar tidak terganggu.

Yudi memperkirakan jumlah sampah yang dihasilkan masyarakat Desa Karanglo cukup besar mengingat jumlah penduduk yang dilayaninya mencapai sekitar 2.500 warga.

Dengan asumsi setiap orang menghasilkan sekitar setengah kilogram sampah per hari, volume sampah yang muncul setiap harinya tentu cukup besar. Karena itu, pemilahan sejak sumber menjadi penting agar sampah yang akhirnya harus dibuang atau diolah sebagai residu dapat ditekan.

“Kalau kita hitung dari sekitar 2.500 warga, kemudian sampahnya kita pilah. Sampah organik bisa kita selesaikan sendiri, sampah yang punya nilai ekonomi dikumpulkan. Yang tersisa adalah residu,” katanya.

Ia berharap pengelolaan tersebut dapat mengurangi volume sampah yang selama ini harus dibawa ke tempat pemrosesan akhir.

Yudi juga mengajak masyarakat melihat persoalan sampah secara lebih luas. Menurutnya, memindahkan sampah dari satu tempat ke tempat lain bukan merupakan solusi jangka panjang karena pada akhirnya persoalan tersebut akan diterima oleh masyarakat di lokasi pembuangan.

“Harapan kami Desa Karanglo bisa mandiri mengelola sampah. Artinya, warga tidak perlu mengeluarkan sampah keluar desa. Sampah kalau hanya dipindahkan, kasihan masyarakat yang terakhir menerima,” ujarnya.

Ia mencontohkan keberadaan TPA Troketon yang berada di Kabupaten Klaten. Menurut Yudi, masyarakat di sekitar lokasi tersebut juga dapat merasakan dampak dari persoalan sampah yang terus menumpuk.

Karena itu, ia mendorong agar masyarakat mulai mengurangi sampah sejak dari rumah sehingga tidak seluruh sampah berakhir di tempat pemrosesan akhir.

Kesepakatan dalam kegiatan public hearing tersebut diharapkan menjadi langkah awal bagi Desa Karanglo untuk membangun sistem pengelolaan sampah secara mandiri.

Yudi mengatakan, apabila uji coba berjalan dengan baik, pemerintah desa bersama BPD dan unsur masyarakat dapat melanjutkannya melalui penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Sampah.

“Dari desa, BPD, RPMD, tokoh masyarakat, RT dan RW sudah sepakat. Kalau nanti berjalan, baru kita membuat Perdes tentang pengelolaan sampah di Desa Karanglo,” katanya.

Ia berharap konsep tersebut tidak berhenti di Karanglo. Apabila berhasil diterapkan, desa tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa lain di Kabupaten Klaten.

Yudi juga menyampaikan bahwa pengelolaan sampah tidak harus selalu dilakukan dengan membeli peralatan dari pihak tertentu. Menurutnya, masyarakat dapat belajar membuat dan mengembangkan teknologi pengolahan sampah sesuai kebutuhan masing-masing.

“Kalau ini nanti di Karanglo bisa menjadi percontohan, mudah-mudahan desa lain bisa meniru. Tidak harus membeli alat kepada saya, nanti saya ajari cara membuat alatnya,” ujarnya.

Dalam pembahasan tersebut, masyarakat juga menyampaikan kebutuhan sarana pendukung agar sistem pengelolaan sampah dapat berjalan secara efektif.

Salah satu usulan yang muncul adalah pengadaan kendaraan roda tiga jenis Viar yang dapat digunakan untuk mengangkut sampah dari masing-masing dukuh.

Kendaraan tersebut nantinya dapat mendukung sistem pengumpulan sampah dari rumah warga sebelum dilakukan pemilahan dan pengolahan sesuai jenisnya.

Selain pengangkutan, muncul pula gagasan agar fasilitas pengolahan sampah dapat dikembangkan di tingkat dukuh. Dengan demikian, sampah tidak selalu harus dibawa ke satu lokasi pengolahan, tetapi dapat diselesaikan sedekat mungkin dengan sumbernya.

Untuk pengoperasian fasilitas pengolahan tersebut, Yudi mengatakan masyarakat dapat diberikan pelatihan sehingga memiliki kemampuan untuk menjalankan peralatan dan melakukan proses pengelolaan sampah secara benar.

Menurutnya, proses belajar bagi operator tidak membutuhkan waktu yang terlalu lama apabila dilakukan dengan pendampingan dan praktik secara langsung.

Keseluruhan konsep pengelolaan sampah tersebut pada akhirnya kembali kepada kesadaran masyarakat. Pemilahan sampah dari rumah dinilai menjadi langkah paling sederhana tetapi penting untuk dilakukan secara konsisten.

Yudi berharap warga Karanglo tidak hanya mengikuti kegiatan sosialisasi, tetapi benar-benar menerapkan kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari.

Ia juga menekankan pentingnya gotong royong dalam menyelesaikan persoalan lingkungan. Menurutnya, sampah yang dihasilkan masyarakat harus menjadi tanggung jawab bersama.

Dalam kegiatan tersebut, semangat itu kemudian dirangkum melalui sebuah slogan yang menjadi pesan kepada masyarakat:

Slogan tersebut mengandung pesan bahwa masyarakat yang menghasilkan sampah juga harus memiliki tanggung jawab untuk membersihkan dan mengelolanya.

Dengan dimulainya uji coba pemilahan sampah di Desa Karanglo, diharapkan muncul sistem pengelolaan yang lebih teratur, mulai dari pemilahan di rumah, pengolahan sampah organik, pengumpulan sampah bernilai ekonomi, hingga penanganan sampah residu.

Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya membangun kesadaran bahwa persoalan sampah bukan semata-mata urusan pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah desa dan seluruh masyarakat.(Aulia/Pimred Cahyospirit)


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar