KULIAH PRAKTISI PPKn UNISRI DORONG MAHASISWA MEMAHAMI PENTINGNYA ETIKA, HUKUM DAN INTEGRITAS DI ERA GLOBAL
Solo KMR–– Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta menggelar Kuliah Praktisi dengan tema “Etika, Hukum dan Integritas: Menyiapkan Lulusan PPKn Berdaya Saing Global” (23/9).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung H Lantai 5 UNISRI ini menghadirkan dua narasumber lintas profesi yang memiliki concern terhadap penguatan etika dan integritas, yaitu Dr. Supriyanto, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta dan Muhammad Yunus, Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Periode 2019–2024 sekaligus Wakil Ketua DPW PAN Jawa Tengah Bidang Penguatan Saksi. Kegiatan dipandu oleh Linda Oktaviani, M.Pd. sebagai moderator.
Dalam pemaparannya, Dr. Supriyanto menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa dipandang sempit sebagai persoalan penindakan hukum semata.
“Pemberantasan korupsi berkaitan erat dengan upaya mewujudkan tujuan negara, terutama memastikan sumber daya negara digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelasnya.
Ia juga menguraikan faktor-faktor seseorang bisa terjerat korupsi, mulai dari adanya niat dan kesempatan, ketidaktahuan terhadap peraturan perundang-undangan, hingga sistem birokrasi yang masih membuka celah praktik koruptif.
Karena itu, menurutnya, penanganan korupsi harus dilakukan secara komprehensif. Selain penindakan, penguatan integritas, perbaikan tata kelola pemerintahan, serta pemulihan kerugian negara melalui penelusuran dan perampasan aset menjadi kunci untuk mengembalikan sumber daya negara bagi pembangunan.
Pendidikan menjadi fondasi utama. Integritas dimaknai sebagai kesatuan antara perkataan dan perbuatan serta konsistensi dalam menjunjung nilai luhur. Pendidikan antikorupsi juga ditekankan melalui sembilan nilai: jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.
Sementara itu, narasumber kedua, Muhammad Yunus membahas etika publik dari sudut pandang legislasi dan pengawasan. Ia menyoroti bahwa keberadaan berbagai aturan dan lembaga pengawasan belum otomatis menghilangkan praktik tidak berintegritas.
“Tantangannya adalah bagaimana nilai integritas tidak berhenti sebagai slogan, tetapi benar-benar menjadi bagian dari semangat dalam menjalankan tugas dan pengabdian,” ujarnya.
Dalam fungsi legislasi, peran DPRD adalah membangun payung hukum integritas melalui regulasi tata kelola pemerintahan yang baik, pemberantasan korupsi, ASN, dan keterbukaan informasi publik, termasuk standar etika terkait konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Fungsi pengawasan juga menjadi sarana untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap pada koridor hukum dan moral, melalui penyerapan aspirasi masyarakat, rapat dengar pendapat, dan evaluasi isu-isu etika publik.
Menariknya, kuliah praktisi ini tidak hanya membahas persoalan pejabat dan lembaga penegak hukum, tetapi juga menempatkan mahasiswa sebagai aktor penting membangun budaya integritas.
Menurut kedua narasumber, tantangan Indonesia ke depan sangat bergantung pada kualitas generasi muda. Mahasiswa tidak hanya dituntut cakap akademik, tetapi juga harus menguasai keahlian global seperti teknologi, analisis data, dan komunikasi yang dibarengi dengan sembilan nilai integritas.
Bagi mahasiswa PPKn sebagai calon pendidik dan warga negara, pemahaman hukum, etika, dan integritas tidak cukup hanya teori, tetapi harus tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari. Guru tidak hanya mentransfer pengetahuan, tetapi juga menanamkan nilai dan menjadi teladan.
Melalui Kuliah Praktisi ini, Prodi PPKn UNISRI berharap mahasiswa memperoleh pengalaman belajar di luar kelas yang lebih kontekstual, sekaligus melakukan refleksi bahwa etika, hukum, dan integritas bukan sekadar materi perkuliahan, melainkan nilai hidup dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta menjadi bekal daya saing global.(Yona /Pimred Cahyospirit)



.jpg)











