Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wonogiri Gelar Pembinaan Tindak Lanjut Pemeriksaan Pendahuluan BPK-RI
Wonogiri KMR - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri melaksanakan kegiatan pembinaan sebagai tindak lanjut Pemeriksaan Pendahuluan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola administrasi dan pengelolaan program pendidikan nonformal agar semakin tertib, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan dilaksanakan pada Senin, 21 September 2026, bertempat di Ruang Ki Hajar Dewantara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kegiatan diikuti oleh Kepala SPNF SKB dan Kepala PKBM se-Kabupaten Wonogiri.
Kehadiran para pengelola satuan pendidikan nonformal tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk memahami serta menindaklanjuti berbagai hal yang menjadi perhatian dalam proses Pemeriksaan Pendahuluan BPK-RI. Pembinaan juga diarahkan untuk memastikan administrasi dan dokumen pendukung setiap program dapat dipersiapkan serta dikelola dengan baik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri, Drs. Sriyanto, M.M., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi momentum untuk menyamakan pemahaman antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan satuan pendidikan nonformal.
Melalui pembinaan ini, diharapkan seluruh SPNF SKB dan PKBM semakin memahami pentingnya tertib administrasi, pengelolaan program sesuai ketentuan, serta kelengkapan dokumen pendukung dalam setiap pelaksanaan kegiatan.
Sementara itu, Esteria Rini Pudyastuti, S.KM., M.M., menekankan bahwa pembinaan terkait pengelolaan Dana BOSP Kesetaraan dilakukan secara berkala. Pembinaan tersebut diharapkan dapat membantu satuan pendidikan nonformal dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Anys Susilo Nugroho, M.Pd., mengingatkan pentingnya ketelitian dalam penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Menurutnya, harga yang tercantum dalam SPJ tidak boleh melebihi indeks yang telah ditetapkan dan setiap pertanggungjawaban harus dilengkapi dengan data dukung yang sesuai.
Hal senada disampaikan Rita Nurhidayati, S.Pd., M.Pd., yang menegaskan bahwa SPJ hendaknya dikerjakan secara rutin. Dengan penyelesaian administrasi secara berkala, dokumen pertanggungjawaban dapat tersusun secara tertib, lengkap, dan mudah ditelusuri ketika diperlukan.
Pembinaan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi tindak lanjut atas proses pemeriksaan, tetapi juga menjadi langkah penguatan tata kelola satuan pendidikan nonformal di Kabupaten Wonogiri. Dengan administrasi yang tertib dan pengelolaan program yang sesuai ketentuan, pelaksanaan pendidikan kesetaraan diharapkan dapat berjalan secara optimal serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan pembinaan kepada SPNF SKB dan PKBM agar pengelolaan lembaga semakin profesional, transparan, akuntabel, dan mampu memberikan layanan pendidikan nonformal yang berkualitas bagi masyarakat.(Rit /Pimred Cahyospirit)




.jpg)











