Polres Klaten Ungkap Dua Kasus Penimbunan Solar Subsidi, Tiga Tersangka Diamankan
Klaten KMR - Polres Klaten kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 6 Mei 2026, Kapolres Klaten M Faruk Rozi memaparkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap dua kasus tindak pidana penimbunan dan penyalahgunaan distribusi solar subsidi pemerintah di wilayah Kabupaten Klaten.
Kasus pertama terungkap di sebuah rumah yang berlokasi di Dukuh Kemalang, Desa Kemalang, Kecamatan Kemalang. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial W, warga setempat, yang diduga kuat melakukan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar subsidi tanpa izin resmi.
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan kendaraan pribadi yang telah dimodifikasi untuk melancarkan aksinya. Modus operandi yang digunakan adalah membeli solar subsidi dari sejumlah SPBU di wilayah Klaten menggunakan kendaraan Isuzu Panther yang telah ditambahkan tangki khusus di bagian bawah. Selain itu, tersangka juga memperoleh solar dari sisa bahan bakar truk-truk yang melintas di kawasan Solo Raya.
“Perbuatan ini jelas melanggar hukum, karena menyalahgunakan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” tegas AKBP Faruk.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit kendaraan Isuzu Panther tahun 1996 yang telah dimodifikasi, barcode MyPertamina, beberapa jerigen dan galon berisi BBM jenis solar dan pertalite, serta peralatan pendukung lainnya seperti corong plastik.
Sementara itu, kasus kedua berhasil diungkap di wilayah Kecamatan Tulung pada Selasa, 5 Mei 2026. Dalam kasus ini, aparat menemukan barang bukti solar subsidi dalam jumlah yang jauh lebih besar, yakni mencapai 2.550 liter.
Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut, masing-masing berinisial BGP (35), warga Banyudono, Boyolali, dan JS (50), warga Colomadu, Karanganyar. Berdasarkan hasil penyelidikan, BGP berperan sebagai penimbun, sedangkan JS bertindak sebagai penadah hasil penimbunan tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM subsidi. Masyarakat diminta untuk menggunakan BBM sesuai peruntukan, tidak melakukan penimbunan atau penjualan ilegal, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan di lingkungan sekitar.
“Subsidi pemerintah harus tepat sasaran. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas yang seharusnya menerima manfaatnya,” tambah Kapolres.
Polres Klaten menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal terkait distribusi BBM subsidi. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan sistem distribusi energi yang adil, transparan, dan tepat guna bagi seluruh lapisan masyarakat.
