BREAKING NEWS
SPACE IKLAN INI DISEWAKAN
untuk informasi hubungi Dewan Redaksi 0877-9361-6743

Dugaan Aktivitas Tambang , Aktivis Desak APH Selidiki Perusahaan

 

Berdasarkan dokumen perizinan, luas wilayah yang dimiliki PT Berkah Alam Prima tercatat hanya 6,72 hektare,namun, pada papan reklame perusahaan, tercantum luas wilayah mencapai 12,6 hektare.

Klaten KMR — Dugaan praktik penambangan ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Seorang aktivis pertambangan, Bowo Hariyono, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan terhadap aktivitas yang diduga dilakukan oleh PT Berkah Alam Prima.

Dalam keterangannya kepada awak media di kediamannya,5 Mei 2026 Bowo mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya kegiatan penambangan yang dilakukan sebelum perusahaan tersebut mengantongi izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Berdasarkan data yang kami miliki, izin resmi dari ESDM baru diterbitkan pada 19 Maret 2025. Namun, kami memiliki bukti dokumentasi bahwa aktivitas penambangan sudah berlangsung sejak 28 September 2024,” ujarnya.

Bowo menjelaskan, dokumen studi kelayakan PT Berkah Alam Prima bernomor 543/6856 tercatat tertanggal 11 September 2024. Selanjutnya, perusahaan tersebut memperoleh persetujuan UKL-UPL dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah pada 18 Februari 2025. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) baru diterbitkan sebulan kemudian, yakni pada 19 Maret 2025.

Menurutnya, terdapat rentang waktu cukup panjang antara dimulainya aktivitas penambangan dan terbitnya izin resmi. “Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait dasar hukum kegiatan penambangan yang dilakukan sejak September 2024 hingga Maret 2025. Kami meminta APH segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pelanggaran ini,” tegasnya.

Selain itu, Bowo juga menyoroti perbedaan luas wilayah tambang. Berdasarkan dokumen perizinan, luas wilayah yang dimiliki PT Berkah Alam Prima tercatat hanya 6,72 hektare. Namun, pada papan reklame perusahaan, tercantum luas wilayah mencapai 12,6 hektare.

“Ada selisih sekitar 5,88 hektare. Ini perlu dipertanyakan, dari mana tambahan wilayah tersebut berasal dan apa dasar hukumnya. Jika terbukti tidak sesuai izin, maka ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, dugaan tersebut dapat berpotensi melanggar ketentuan pidana, termasuk Pasal 263 ayat (1) KUHP terkait pemalsuan dokumen. Selain itu, aktivitas produksi sebelum terbitnya izin resmi juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Bowo juga menyinggung kesamaan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tercantum dalam papan reklame dengan dokumen IUP OP perusahaan, yang menunjukkan identitas usaha dan lokasi pertambangan yang sama.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa lokasi wilayah izin tambang secara administratif berada di Sungai Manggal, Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten. Namun, pihaknya masih mendalami apakah lokasi tersebut sesuai dengan fakta di lapangan.

“Kami juga sedang menelusuri apakah wilayah tersebut berada di bawah rekomendasi teknis BBWS Bengawan Solo atau justru berada di lahan milik warga. Jika aktivitas tambang dilakukan di atas tanah milik pribadi tanpa dasar yang sah, maka ini merupakan pelanggaran serius,” imbuhnya.

Sementara itu, pihak media telah mencoba mengonfirmasi temuan tersebut kepada Kapolres Klaten. Dalam tanggapan singkat melalui pesan WhatsApp, pihak kepolisian menyatakan akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna menindaklanjuti laporan tersebut.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat segera ditangani secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku.(Aulia/Cahyospirit)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar