Akademisi Hukum Tata Negara STAIMAS dan Polres Wonogiri Perkuat Sinergi Hadapi Persoalan Sosial Masyarakat
Wonogiri KMR— Program Studi Hukum Tata Negara STAIMAS Wonogiri menggelar forum diskusi akademik bersama Kasat Reskrim Polres Wonogiri, IPTU Agung Sadewo, S.H., guna memperkuat pelayanan fungsi reserse kriminal, Senin (4/5/2026), di Ruang Kasat Reskrim. Diskusi itu sekaligus membahas berbagai persoalan sosial dan hukum yang berkembang di tengah masyarakat Kabupaten Wonogiri.
Diskusi tersebut melibatkan sejumlah dosen Hukum Tata Negara STAIMAS Wonogiri, yakni Dr. Ruslina Dwi Wahyuni, M.A.P., Windari, M.H., dan Fatmah, M.H. Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dan konstruktif sebagai bentuk sinergi antara akademisi dan aparat penegak hukum dalam membangun pelayanan hukum yang humanis, responsif, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Dalam forum tersebut, dibahas sejumlah persoalan sosial yang saat ini menjadi perhatian publik di Wonogiri, di antaranya meningkatnya kasus bunuh diri, kenakalan remaja, hingga pelecehan seksual yang memerlukan penanganan serius dan kolaboratif lintas sektor.
Peserta diskusi menilai bahwa fenomena bunuh diri tidak lagi dapat dipandang semata sebagai persoalan individual. Permasalahan tersebut berkaitan erat dengan faktor sosial, ekonomi, kesehatan mental, hingga lemahnya ruang komunikasi dalam keluarga dan lingkungan sosial. Kabupaten Wonogiri sendiri selama ini menjadi daerah yang cukup mendapat perhatian terkait isu tersebut, dengan sejumlah pemberitaan yang menyebut rata-rata terdapat sekitar tiga kasus bunuh diri setiap bulan.
Selain itu, kenakalan remaja juga menjadi sorotan utama, terutama yang dipengaruhi oleh media sosial, pergaulan bebas, bullying, rendahnya literasi digital, serta minimnya pengawasan sosial di lingkungan keluarga maupun sekolah. Seluruh pihak sepakat bahwa pendekatan represif saja tidak cukup, melainkan harus diperkuat melalui edukasi hukum, pembinaan karakter, serta penguatan ketahanan keluarga dan lingkungan pendidikan.
Isu pelecehan seksual, khususnya yang terjadi di lingkungan pendidikan, turut menjadi perhatian serius dalam diskusi tersebut. Para peserta memandang bahwa kasus kekerasan seksual yang melibatkan peserta didik maupun tenaga pendidikan menunjukkan perlunya perhatian dan penanganan khusus dari seluruh elemen, baik institusi pendidikan, aparat penegak hukum, keluarga, maupun masyarakat.
Dalam pembahasannya ditegaskan bahwa dunia pendidikan harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Karena itu, diperlukan kolaborasi konkret antara perguruan tinggi dan kepolisian melalui edukasi hukum, sosialisasi pencegahan kekerasan seksual, pendampingan korban, hingga penguatan sistem pengawasan dan pelaporan di lingkungan pendidikan.
Kaprodi Hukum Tata Negara STAIMAS Wonogiri, Dr. Ruslina Dwi Wahyuni, M.A.P., menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk hadir memberikan edukasi hukum sekaligus membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya perlindungan terhadap perempuan, anak, dan peserta didik dari berbagai bentuk kekerasan seksual.
“Fenomena pelecehan seksual di lingkungan pendidikan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena berdampak serius terhadap psikologis korban, masa depan pendidikan, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan itu sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pendekatan hukum yang tegas perlu diimbangi dengan perlindungan terhadap korban serta tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
Sementara itu, IPTU Agung Sadewo, S.H., menegaskan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum, akademisi, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan dalam mencegah berkembangnya persoalan sosial di masyarakat. Menurutnya, pelayanan fungsi Reskrim ke depan harus semakin adaptif terhadap perkembangan sosial serta mampu membangun pendekatan preventif, edukatif, dan restoratif.
Diskusi tersebut diharapkan menjadi langkah awal penguatan kerja sama antara STAIMAS Wonogiri dan Polres Wonogiri dalam bidang edukasi hukum, penelitian sosial kemasyarakatan, serta penguatan pelayanan publik berbasis nilai-nilai humanis dan keadilan sosial, khususnya dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.(Ari S/Pimpred Cahyospirit )
