Masyarakat Peduli Pedagang UMKM Kuliner Pagaruyung Medan Siapkan Aksi, Desak Transparansi Proyek Drainase dan Penyelesaian Penggusuran
MEDAN KMR – Masyarakat Peduli Pedagang UMKM Kuliner Pagaruyung, Little India, Kampung Madras, Kota Medan, berencana menggelar aksi unjuk rasa selama Oktober 2026. Aksi tersebut ditujukan ke Kantor Wali Kota Medan dan Kantor Camat Medan Petisah sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait nasib pedagang kuliner, transparansi anggaran pembangunan drainase, serta tuntutan penyelesaian persoalan penggusuran pedagang.
Dalam rencana aksi tersebut, massa mengangkat tema “Rakyat Semakin Sesak karena Krisis Ekologi dan Asap, Sesak karena Biaya Hidup Semakin Mencekik, Bongkar Dugaan Korupsi Drainase Jalan Pagaruyung Senilai Hampir Rp2 Miliar dan Penggusuran Tanpa Relokasi dan Kompensasi adalah Pelanggaran HAM.”
Tema tersebut mencerminkan keresahan yang ingin disuarakan peserta aksi mengenai tekanan ekonomi masyarakat, persoalan lingkungan, dan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kuliner di kawasan Pagaruyung.
Sejumlah organisasi dan elemen masyarakat disebut akan turut berpartisipasi dalam aksi ini, yakni Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS), Aliansi Masyarakat Peduli Buruh Indonesia (AMPIBI), Kolaborasi Lembaga Aktivis dan Media (KOLEGA), serta DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia Sumatera Utara (Penjara Sumut).
Koordinator aksi, Rahmadsyah, mencantumkan estimasi jumlah peserta sebanyak 1.000 orang. Adapun perlengkapan yang direncanakan untuk mendukung penyampaian aspirasi meliputi sistem pengeras suara, mobil komando, dan spanduk.
Dalam rencana aksi tersebut, peserta menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah dan pihak terkait.
Pertama, meminta pencopotan Camat Medan Petisah yang menurut pihak penggagas aksi menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) terkait posko penggusuran pedagang kuliner Pagaruyung. Tuntutan ini merupakan sikap pihak penggagas aksi dan memerlukan klarifikasi dari pihak kecamatan.
Kedua, mendesak keterbukaan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan drainase di Jalan Pagaruyung. Massa menyoroti nilai proyek yang disebut hampir mencapai Rp2 miliar dan meminta agar rincian anggaran, pelaksanaan pekerjaan, serta mekanisme pengawasannya dapat diakses untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan transparan dan akuntabel.
Dugaan penyimpangan anggaran yang disuarakan dalam aksi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen dan penyelidikan oleh instansi berwenang apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Karena itu, keterbukaan informasi dinilai penting agar persoalan dapat diperiksa berdasarkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, mendesak adanya penanganan terhadap persoalan penggusuran pedagang kuliner Pagaruyung, Little India, Kampung Madras, Kota Medan. Massa menilai ketiadaan relokasi dan kompensasi, sebagaimana yang mereka persoalkan, berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keberlangsungan mata pencaharian para pedagang.
Atas dasar itu, mereka meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap kebijakan penertiban, membuka ruang dialog dengan pedagang terdampak, serta memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan prosedur yang digunakan. Persoalan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) juga didorong agar ditelaah oleh pihak berwenang berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Rencana aksi ini diarahkan ke Kantor Wali Kota Medan dan Kantor Camat Medan Petisah. Melalui penyampaian aspirasi tersebut, penggagas aksi berharap pemerintah daerah memberikan tanggapan yang jelas terhadap persoalan transparansi anggaran, penertiban pedagang, dan perlindungan keberlangsungan usaha masyarakat kecil.
Bagi para pelaku UMKM, keberadaan tempat berjualan berkaitan langsung dengan pendapatan harian dan kemampuan memenuhi kebutuhan keluarga.
Oleh sebab itu, penyelesaian persoalan di kawasan Pagaruyung diharapkan tidak hanya mempertimbangkan aspek penataan kota, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan ekonomi terhadap pedagang yang terdampak.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka, sementara dugaan penyimpangan anggaran maupun pelanggaran prosedur perlu ditangani melalui mekanisme pemeriksaan yang sah dan objektif.(Pitri NST /Cahyospirit)
.jpg)