BREAKING NEWS
SPACE IKLAN INI DISEWAKAN
untuk informasi hubungi Dewan Redaksi 0877-9361-6743

Dugaan Pelanggaran Aktivitas Tambang di Klaten Jadi Sorotan, Aktivis Desak Penertiban dan Evaluasi Izin

Aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Klaten kembali menjadi perhatian publik

Klaten KMR - Aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Klaten kembali menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya pelanggaran koordinat wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang dilakukan oleh dua perusahaan tambang, yakni PT Prakoso Sejahtera Abadi dan PT Wis Makmur Perkasa. Dugaan tersebut disampaikan oleh seorang aktivis pertambangan yang dikenal dengan  BwH saat ditemui awak media di kediamannya, Jumat (8/5/2026).

 BwH menyatakan bahwa sejak awal pihaknya telah menaruh kecurigaan terhadap aktivitas operasional kedua perusahaan tersebut. Kecurigaan itu, menurutnya, muncul setelah adanya laporan masyarakat serta hasil pemantauan lapangan yang dilakukan sejumlah aktivis dan relawan lingkungan.

“Sejak awal kami menduga apakah benar kegiatan penambangan yang dilakukan masih berada di dalam titik WIUP yang telah ditentukan. Setelah dilakukan pengecekan lapangan dan penelitian oleh teman-teman, ternyata ditemukan dugaan aktivitas penambangan yang berada di luar titik koordinat izin,” ujar BwH kepada wartawan.

Ia menjelaskan, berdasarkan data peta wilayah yang dimiliki pihaknya, area WIUP PT Prakoso Sejahtera Abadi berada pada koordinat 110°32'40"E hingga 110°32'50"E dan 7°37'50"S hingga 7°37'0"S. Namun, hasil pengecekan lapangan disebut menemukan adanya aktivitas pengerukan di titik koordinat 7°38'1.5792"S dan 110°32'43.7568"E yang diduga berada cukup jauh dari area izin.

Sementara itu, untuk PT Wis Makmur Perkasa, wilayah izin yang tercantum dalam dokumen disebut berada pada koordinat 110°32'50"E hingga 110°33'10"E dan 7°38'20"S hingga 7°38'40"S. Akan tetapi, tim aktivis mengklaim menemukan aktivitas penambangan di titik koordinat 7°38'28.0752"S dan 110°32'55.3848"E.

Menurut  BwH, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka aktivitas itu dapat dikategorikan sebagai penambangan tanpa izin atau PETI (Pertambangan Tanpa Izin). Ia mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin.

“Penambangan di luar koordinat WIUP yang telah disahkan bisa masuk kategori kegiatan tanpa izin. Aturannya jelas, ancamannya pidana penjara dan denda yang nilainya tidak sedikit,” katanya.

Selain dugaan pelanggaran koordinat, Budi BwH juga menyoroti kondisi teknis penambangan yang dinilai membahayakan keselamatan pekerja. Ia menyebut tinggi tebing di lokasi tambang PT Prakoso Sejahtera Abadi diperkirakan mencapai 50 hingga 60 meter dan berada di kawasan rawan longsor.

“Kondisi ini sangat berisiko bagi pekerja, khususnya operator alat berat. Tebing yang terlalu tinggi dan curam dapat memicu longsor sewaktu-waktu,” ujarnya.

Tidak hanya itu, ia juga mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran terhadap dokumen teknis perizinan. Berdasarkan dokumen yang dipelajarinya, batas akhir elevasi penambangan PT Prakoso Sejahtera Abadi disebut berada pada level 390 meter di atas permukaan laut (Mdpl). Namun di lapangan, kedalaman tambang diduga telah mencapai elevasi sekitar 345,07 Mdpl.

“Di lokasi juga terlihat banyak kubangan air bekas galian yang dibiarkan begitu saja. Ini dapat menimbulkan dampak lingkungan maupun potensi kecelakaan,” tambahnya.

Aktivis tersebut juga menyoroti dugaan pelanggaran jam operasional dan penggunaan alat berat. Menurut dokumen izin, aktivitas kerja disebut hanya diperbolehkan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dengan penggunaan maksimal dua unit excavator. Akan tetapi, saat dilakukan pengecekan sekitar pukul 17.19 WIB, aktivitas tambang disebut masih berlangsung dengan empat unit excavator yang beroperasi.

“Tiga unit excavator ditemukan sedang melakukan pengupasan material dan satu unit lainnya mengisi urukan,” ungkap BwH.

Dugaan serupa juga diarahkan kepada PT Wis Makmur Perkasa. Berdasarkan dokumen izin yang diklaim dipelajari oleh pihak aktivis, perusahaan tersebut hanya diperbolehkan menggunakan satu unit excavator. Namun di lapangan ditemukan lima unit alat berat yang sedang melakukan aktivitas pengisian material.

Selain itu, metode penambangan yang diterapkan juga dipersoalkan. Dalam dokumen teknis disebutkan bahwa sistem tambang terbuka dengan metode kuari harus memiliki tinggi lereng sekitar lima meter, lebar dua meter, serta kemiringan 51 derajat. Namun kondisi di lapangan disebut menunjukkan tebing yang dibuat hampir tegak lurus dan dinilai rawan longsor.

“Ini sangat berbahaya. Apalagi sebelumnya juga pernah muncul dugaan kecelakaan kerja di area tambang yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Seharusnya kejadian seperti itu menjadi pelajaran penting,” katanya.

BwH menegaskan bahwa pihaknya bersama sejumlah aktivis lingkungan akan terus melakukan kajian dan pengumpulan data terkait dugaan kerusakan lingkungan maupun pelanggaran aktivitas tambang di beberapa perusahaan yang telah disebutkan.

Ia mengungkapkan kemungkinan menempuh jalur hukum melalui gugatan citizen lawsuit ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah tersebut, menurutnya, dipertimbangkan karena dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang dinilai telah merugikan masyarakat secara luas.

“Kami ingin ada pemulihan lingkungan dan penertiban tambang yang diduga melanggar aturan. Tujuannya agar instansi terkait seperti ESDM maupun KLHK benar-benar turun tangan,” jelasnya.

Di sisi lain, pihak perusahaan disebut membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepada mereka. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari manajemen perusahaan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Sementara itu, meningkatnya sorotan publik terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten Klaten juga mendapat perhatian dari aparat kepolisian. Kapolres Klaten AKBP Muh Faruk Rozi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dan pengecekan langsung ke lokasi tambang yang menjadi polemik.

“Segala laporan dan informasi yang berkembang tentu akan kami tindak lanjuti melalui koordinasi dan pengecekan lapangan,” ujar Kapolres.

Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian publik dan kalangan aktivis lingkungan yang berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait dapat bertindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran. Masyarakat pun menunggu langkah konkret pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai semakin berdampak terhadap lingkungan dan keselamatan kerja.(Aulia/Pimred Cahyospirit)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar