BREAKING NEWS
SPACE IKLAN INI DISEWAKAN
untuk informasi hubungi Dewan Redaksi 0877-9361-6743

Sidang Mediasi Sengketa Nasabah PD BKK Klaten Digelar di PN Klaten, Kuasa Hukum Tuntut Kepastian Hukum

kuasa hukum perwakilan nasabah, Nasuka Abdul Jamal,SH,MH 

Klaten MR— Sidang lanjutan terkait sengketa antara sejumlah nasabah dan PD BKK Klaten kembali digelar di Pengadilan Negeri Klaten Kelas 1B pada Senin (6/4/2026). Persidangan ini merupakan sidang ketiga dengan agenda utama mediasi antara para pihak yang bersengketa.

Sidang mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Klaten, R. Aji Suryo, yang turut memfasilitasi proses dialog antara perwakilan nasabah dan pihak terkait.

Dalam keterangannya, kuasa hukum perwakilan nasabah, Nasuka Abdul Jamal,SH,MH menyampaikan bahwa mediasi ini merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para kliennya. Ia menegaskan bahwa para nasabah yang diwakilinya menuntut hak-hak mereka yang hingga kini belum terpenuhi.

“Klien kami menginginkan kejelasan dan kepastian hukum atas hak-hak mereka sebagai nasabah. Ini bukan hanya soal kerugian materiil, tetapi juga bentuk perlindungan hukum yang seharusnya mereka terima,” ujarnya.

Gugatan dalam perkara ini diajukan terhadap sejumlah pihak, di antaranya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Klaten, Direktur PD BKK Klaten, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Klaten. Hal ini berkaitan dengan struktur kepemilikan PD BKK Klaten yang terdiri dari 65 persen saham milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan 35 persen milik Pemerintah Kabupaten Klaten.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa pihaknya juga telah mengajukan permohonan sita aset milik PD BKK Klaten sebagai langkah untuk menjamin pemulihan kerugian para nasabah. Dari 25 nasabah yang diwakili, total kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp2,5 miliar, dengan rincian kerugian finansial sebesar Rp1,5 miliar dan aset lainnya senilai Rp1 miliar.

Lebih lanjut, Nasuka Abdul Jamal berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah konkret dalam menangani kasus ini. Ia menilai, penyelesaian yang cepat dan adil sangat dibutuhkan untuk menghindari kerugian yang lebih besar bagi para nasabah.

Namun demikian, mediasi yang digelar pada hari ini belum menghasilkan kesepakatan antara para pihak. Dengan belum tercapainya titik temu, proses hukum dipastikan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara dalam persidangan berikutnya.

Sementara itu, terkait tanggung jawab pemerintah daerah, disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Klaten sebenarnya telah menganggarkan dana untuk penyelesaian permasalahan ini. Meski demikian, realisasi langkah tersebut masih akan mengikuti kebijakan dari pemegang saham mayoritas, yakni Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda memasuki pokok perkara, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.(Aulia/Pimred Cahyospirit)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar