BREAKING NEWS
SPACE IKLAN INI DISEWAKAN
untuk informasi hubungi Dewan Redaksi 0877-9361-6743

LSM Gerak Klaten Laporkan Anggota DPRD dan PNS Terkait Dugaan Pelanggaran Etika dan Netralitas ASN

.                      LSM Gerak Klaten

Klaten KMR– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerak Klaten melaporkan seorang anggota DPRD Kabupaten Klaten dari Fraksi PKS yang berinisial H serta seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial M kepada pihak berwenang. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etika dan netralitas aparatur sipil negara dalam kegiatan reses yang berlangsung pada 16 Mei 2026.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh pihak LSM Gerak Klaten, kegiatan reses tersebut dilaksanakan di kediaman anggota DPRD berinisial H. Dalam kegiatan itu, diduga hadir seorang PNS berinisial M yang disebut-sebut tengah mempersiapkan diri untuk maju sebagai bakal calon kepala desa di Desa Ngalas.

LSM Gerak Klaten menilai kehadiran dan aktivitas M yang mencalonkan sebagai kepala desa dalam kegiatan tersebut perlu mendapatkan perhatian dari instansi yang berwenang. 

Sebagai aparatur sipil negara, setiap PNS memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas dan mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya terkait keterlibatan dalam aktivitas politik maupun proses pencalonan dalam jabatan publik.

Atas dasar itu, LSM Gerak Klaten secara resmi melaporkan M kepada Inspektorat Kabupaten Klaten guna dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran yang dimaksud. Sementara itu, anggota DPRD berinisial H dilaporkan kepada lembaga yang berwenang menangani kode etik dan kehormatan anggota dewan untuk dilakukan penelaahan sesuai mekanisme yang berlaku.

Perwakilan LSM Gerak Klaten menyampaikan bahwa sebelum laporan diajukan, pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dengan anggota DPRD berinisial H. Bahkan, menurut mereka, somasi telah dilayangkan sebanyak dua kali sebagai bentuk upaya meminta klarifikasi dan penyelesaian secara baik-baik. Namun hingga batas waktu yang diberikan, somasi tersebut disebut tidak mendapatkan tanggapan.

Selain itu, LSM Gerak Klaten juga mengungkapkan adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp750.000 yang disebut diberikan oleh pihak terkait. Namun, uang tersebut diklaim tidak diterima oleh pelapor karena dianggap berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan bertentangan dengan prinsip transparansi.

"Uang sebesar Rp750.000 tersebut tidak saya terima. Dugaan pemberian tersebut kemudian saya laporkan kepada aparat penegak hukum sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas serta menghindari segala bentuk tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai upaya memengaruhi proses pelaporan," ujar pihak pelapor.

LSM Gerak Klaten menegaskan bahwa langkah pelaporan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Mereka berharap seluruh pihak yang dilaporkan dapat memberikan klarifikasi secara terbuka sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari anggota DPRD berinisial H maupun PNS berinisial M terkait laporan yang disampaikan oleh LSM Gerak Klaten. Pihak terkait masih menunggu hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang untuk memastikan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi.

LSM Gerak Klaten juga mengajak masyarakat untuk menghormati asas praduga tak bersalah serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada lembaga yang berwenang. Dengan demikian, setiap dugaan pelanggaran dapat diperiksa secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti-bukti yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Aulia /Pimred Cahyospirit)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar