Pembinaan Tata Kelola Administrasi PAUD dan Pendidikan Nonformal Tekankan Pengelolaan BOSP, SPJ, dan Kearsipan
Ngadirojo,Wonogiri KMR - Pembinaan tata kelola administrasi lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal dilaksanakan di RM Resto Jawi pada Senin, 15 September 2026.Peserta 27 lembaga baru terdiri dari KB,TK,PKBM dan LK.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman lembaga dalam mengelola administrasi, pertanggungjawaban keuangan, kearsipan, serta pemenuhan administrasi kelembagaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan diawali oleh Rina Listyaning Bawani selaku pembawa acara dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan pembukaan melalui bacaan basmalah.
Dalam penyampaian materi, Esteria Rini Pudyastuti, S.KM., MM. menekankan pentingnya lembaga baru memahami tata kelola dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Pemahaman sejak awal dinilai penting agar pengelolaan dana dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan.
Sementara itu, Anys Susilo Nugroho, M.Pd. menyampaikan bahwa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) harus dikerjakan secara rutin dan dilengkapi dengan data dukung yang lengkap. Setiap kegiatan, seperti sosialisasi maupun rapat yang menggunakan anggaran untuk konsumsi makan dan minum, wajib didukung dokumen administrasi berupa undangan, daftar hadir, dan notulen.
“SPJ harus dikerjakan secara rutin dan dilengkapi data dukung. Setiap kegiatan harus memiliki dokumen yang lengkap agar pertanggungjawabannya jelas,” jelasnya.
Materi berikutnya disampaikan oleh Ira Windari, S.Kom., yang menyoroti pentingnya pengelolaan arsip secara tertib, baik dalam bentuk manual maupun digital. Arsip berupa undangan, foto kegiatan, notulen, dan dokumen pendukung lainnya harus disimpan secara sistematis dalam file sehingga mudah ditemukan ketika diperlukan.
Selain pembinaan administrasi dan keuangan, kegiatan juga membahas tindak lanjut bagi lembaga yang telah memperoleh izin operasional. Lembaga yang izinnya telah terbit diharapkan segera melanjutkan proses pengurusan Dapodik dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Khusus bagi lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Lembaga Kursus (LK), Rita Nurhidayati, S.Pd., M.Pd. menegaskan pentingnya mengaktifkan Dapodik serta mengusulkan NPSN sebagai bagian dari pemenuhan administrasi dan legalitas kelembagaan.
Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan seluruh lembaga PAUD dan Pendidikan Nonformal semakin tertib dalam mengelola administrasi, keuangan, dokumen kegiatan, serta data kelembagaan. Dengan tata kelola yang baik, lembaga diharapkan mampu memberikan layanan pendidikan yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.(Rit /Pimred Cahyospirit)
.jpg)

.jpg)


.jpg)










