BREAKING NEWS
🍃 🌿 🍃
🌱 PENGEN INFORMASI SEPUTAR AGROTECH?
Kunjungi agrotechindonesia.com
🌾 Membangun Pertanian Cerdas dan Berkelanjutan
👆 KLIK DI SINI

Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Kejelasan Proses Penanganan Laporan Dugaan Pencurian dan Pengrusakan di Polres Klaten

Ratno Agus Setyo Hutomo selaku kuasa hukum Sri Lestari mengatakan, pihaknya datang dan melakukan pendampingan terhadap korban dalam rangka memastikan proses hukum

KLATEN KMR — Proses penanganan laporan dugaan tindak pidana pencurian dan pengrusakan di wilayah hukum Polres Klaten mendapat perhatian dari pihak keluarga korban. Kuasa hukum korban, Ratno Agus Setyo Hutomo, SH., MH., mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang menurutnya hingga kini belum memberikan kejelasan terkait sejumlah barang yang menjadi objek persoalan.

Ratno Agus Setyo Hutomo selaku kuasa hukum Sri Lestari mengatakan, pihaknya datang dan melakukan pendampingan terhadap korban dalam rangka memastikan proses hukum atas dugaan tindak pidana yang dialami kliennya dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Menurut Ratno, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian dan pengrusakan. Dalam peristiwa yang dipersoalkan, sejumlah orang disebut telah diamankan setelah tertangkap oleh warga setempat.

"Kami selaku kuasa hukum Bu Sri melakukan pendampingan. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dan pengrusakan. Pada saat kejadian, ada warga setempat yang melakukan penangkapan terhadap pihak yang diduga terlibat," ujar Ratno.

Setelah kejadian tersebut, pihak korban kemudian membawa persoalan itu ke kepolisian untuk mendapatkan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ratno menjelaskan, pihaknya berharap laporan maupun pengaduan yang telah disampaikan kepada kepolisian dapat segera ditindaklanjuti. Terlebih, menurut dia, nilai kerugian yang dialami korban disebut mencapai sekitar Rp2,3 miliar.

Besarnya nilai kerugian tersebut, kata Ratno, menjadi salah satu alasan mengapa pihak korban menginginkan adanya kejelasan dan kepastian dalam proses penanganan perkara.

Ia menyebut, dari pihak kepolisian juga telah ada arahan agar persoalan tersebut segera dicari titik terangnya.

"Pak Kanit menyampaikan agar secepatnya dicari titik terang. Kami tentu berharap prosesnya berjalan secara profesional sehingga persoalan yang dialami klien kami bisa segera mendapatkan kejelasan," katanya.

Namun demikian, Ratno mempertanyakan mengapa proses untuk memastikan status dan kepemilikan barang yang menjadi objek perkara belum segera dilakukan secara tuntas.

Menurutnya, salah satu hal penting dalam perkara tersebut adalah memastikan terlebih dahulu mengenai status kepemilikan barang yang dipersoalkan. Hal itu dinilai penting agar dapat diketahui secara terang apakah barang-barang yang menjadi objek perkara tersebut memang benar merupakan milik korban.

Ratno juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Sebagai kuasa hukum, pihaknya hanya ingin memastikan hak-hak korban tetap mendapatkan perlindungan dan proses hukum berjalan secara transparan.

"Kami tidak ingin mengintervensi. Kami hanya ingin proses hukum ini berjalan dan ada kepastian. Kalau memang barang tersebut milik korban, tentu harus dibuktikan melalui proses dan dokumen yang jelas," ujarnya.

Ia berharap pihak kepolisian dapat segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap barang yang menjadi objek sengketa, saksi-saksi, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian.

Menurut Ratno, adanya pihak yang telah diamankan dalam peristiwa tersebut seharusnya dapat menjadi bagian dari proses awal untuk mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh. Namun, ia menekankan bahwa status hukum seseorang tetap harus mengikuti proses dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Para pihak yang diamankan tentu proses hukumnya harus mengikuti aturan. Yang kami inginkan adalah semua fakta diperiksa secara terang, termasuk mengenai barang-barang yang menjadi objek perkara," katanya.

Pihak korban, lanjut Ratno, juga berharap kepolisian dapat memberikan informasi perkembangan perkara secara terbuka kepada pihak yang berkepentingan, khususnya mengenai langkah hukum yang telah dilakukan dan tahapan yang akan ditempuh selanjutnya.

Dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp2,3 miliar, pihak korban berharap perkara tersebut tidak berlarut-larut tanpa adanya kejelasan. Mereka meminta agar setiap tahapan pemeriksaan dilakukan secara cermat dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Ratno menegaskan kembali bahwa tujuan pendampingan hukum yang dilakukan pihaknya adalah untuk memastikan kepentingan Sri Lestari sebagai korban mendapatkan perhatian dalam proses penegakan hukum.

"Kami berharap perkara ini segera mendapatkan titik terang. Kalau memang ada tindak pidana, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi yang paling penting, semuanya harus berdasarkan bukti dan fakta yang jelas, termasuk soal kepemilikan benda yang dipersoalkan," pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, pernyataan mengenai perkembangan perkara dari pihak kepolisian maupun hasil pemeriksaan secara resmi terkait status barang yang dipersoalkan masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai keseluruhan perkara. (Aulia/Cahyospirit)



Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar