BREAKING NEWS
SPACE IKLAN INI DISEWAKAN
untuk informasi hubungi Dewan Redaksi 0877-9361-6743

Warga Miskin Kota Medan Menjerit, Meterannya di Cabut PDAM Tirtanadi Karena Belum Bayar Tagihan Rp 63 Ribu

warga Miskin Kota yang berada di Jalan S.Parman No 195 Medan atas nama Nurbeti Meterannya di Cabut PDAM Tirtanadi karena menunggak pembayaran tunggakan rekening sebesar Rp 63 ribu.

Medan , Sumatera Utara KMR- Peristiwa warga kurang mampu mengeluh karena meteran air dicabut biasanya terjadi akibat tunggakan tagihan, kendala distribusi, atau masalah kebijakan tarif layanan air minum. 

Masalah ini mencakup beban biaya bulanan, protes atas layanan air yang tidak mengalir, serta prosedur penertiban dari perusahaan air bersih.

Pelanggan tidak mampu membayar iuran air selama beberapa bulan berturut-turut.

Air Tidak Mengalir: Protes warga yang menolak membayar karena pasokan air dari perusahaan daerah sering macet tetapi tagihan tetap berjalan.

Prosedur Penertiban: Tindakan tegas petugas atas dugaan pelanggaran atau keterlambatan administrasi tanpa sosialisasi yang memadai.

Dampak bagi Warga Krisis Air Bersih: Kesulitan mendapatkan air bersih untuk kebutuhan minum, memasak, dan mandi sehari-hari.

Beban Finansial Tambahan: Warga harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk membayar denda atau biaya penyambungan ulang.

Awak media menemukan ada warga Miskin Kota yang berada di Jalan S.Parman No 195 Medan atas nama Nurbeti Meterannya di Cabut PDAM Tirtanadi karena menunggak pembayaran tunggakan rekening sebesar Rp 63 ribu.

Rahmadsyah mengatakan dirinya sangat menyayangkan PDAM Tirtanadi langsung main cabut meteran warga Miskin Kota.

"Jangan main cabut ajalah, Koloborasi Sumut Berkah lah pokoknya, Paten PDAM Tirtanadi ini," ungkapnya Kamis (23/7/2026)

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi: "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".

Konsep ini memiliki beberapa makna penting:

Penguasaan oleh Negara: Negara bertindak sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat yang diberikan kewenangan untuk mengatur, mengurus, dan mengawasi pemanfaatan sumber daya alam.

Penguasaan ini bukan berarti kepemilikan pribadi oleh negara.

Untuk Kemakmuran Rakyat: Segala bentuk pengelolaan sumber daya harus didistribusikan secara adil dan merata untuk meningkatkan kesejahteraan, kesehatan, pendidikan, dan perekonomian masyarakat luas.(Pitri NST/Cahyospirit)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar