Carut-Marut Pamsimas Desa Malangjiwan: Warga Resmi Laporkan Dugaan Korupsi, Pemerasan, dan Penggelapan Aset ke Kejari Klaten
KLATEN KMR– Aliansi warga Desa Malangjiwan, Kecamatan Kebonarum, Kabupaten Klaten, yang tergabung dalam Warga Masyarakat Peduli Klaten (WMPK), memilih menempuh jalur hukum. Didampingi Kantor Hukum "ADIL AHP ADIL & Co.", perwakilan Warga Masyarakat Peduli Klaten (WMPK) resmi menyerahkan Laporan Pengaduan ke Kejaksaan Negeri Klaten, Senin (13/7/2026).
Laporan bernomor 076/LP.JAK-P/WMPK/VII/26 itu menyasar Kepala Desa Malangjiwan Supriyanto, serta jajaran pengurus Pamsimas periode lama dan baru KP-SPAMS Tirta Mandiri. Warga menuding adanya dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, pemerasan, dan penggelapan aset negara dalam pengelolaan air bersih desa.
Langkah hukum ini diambil setelah pintu dialog buntu. Transparansi pengelolaan Pamsimas dinilai tak kunjung ada, padahal dampaknya langsung dirasakan 351 kepala keluarga pelanggan aktif.
*5 Poin Krusial Temuan Warga*
Perwakilan WMPK, Yitno Margono, membeberkan rangkaian fakta yang menjadi dasar pelaporan:
1. *Dugaan Penggelapan UGR Tol Solo-Yogyakarta*
Menara air Pamsimas terdampak proyek strategis nasional jalan tol dan telah dibongkar. Namun proses pelepasan aset serta aliran dana Uang Ganti Rugi sama sekali tidak pernah dilaporkan, disosialisasikan, maupun dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Desa.
2. *Klaim Utang Fiktif dan Dugaan Pemerasan*
Kades Supriyanto diduga secara sepihak mengklaim Pamsimas memiliki utang pribadi sebesar Rp130.000.000 tanpa bukti dokumen. Kades juga diduga menekan pengurus baru agar menyetorkan dana iuran warga. Tercatat Rp60.000.000 sudah diserahkan, namun tanpa bukti kas yang sah.
3. *Peralihan Kepengurusan Non-Prosedural*
Pengurus lama menolak menyerahkan LPJ keuangan, Buku Kas Umum, dan saldo kas riil. Yang diserahkan hanya catatan piutang macet. Meski demikian, Kades tetap menerbitkan SK kepengurusan baru tanpa menuntut pertanggungjawaban terlebih dahulu.
4. *Rangkap Jabatan Ilegal*
Mantan Ketua Pamsimas periode lama diketahui merangkap sebagai anggota aktif BPD Malangjiwan. Praktik ini dinilai melanggar Pasal 64 UU Desa dan melumpuhkan fungsi pengawasan legislatif desa.
5. *Ketidaktransparanan Dana Iuran*
Dana iuran dari 351 sambungan pelanggan aktif dikelola tertutup. Warga tidak pernah menerima laporan atau publikasi penggunaan dana di tingkat RT/RW.
*"Kami Bukan Penonton Pasif"*
Yitno Margono menegaskan, pelaporan ini adalah bentuk pengawasan warga atas kebijakan publik.
"Kami ingatkan bahwa pengawasan ini adalah kewajiban moral. Melaporkan temuan ini bukanlah mencampuri urusan pemerintah, melainkan alarm dini agar uang rakyat dan aset desa benar-benar kembali dan bermanfaat untuk seluruh warga Desa Malangjiwan. Kami meminta Kejaksaan Negeri Klaten bergerak cepat dan profesional," tegas Yitno.
*4 Tuntutan Warga ke Kejari Klaten*
1. Melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam terhadap Kades dan pengurus Pamsimas yang terlibat.
2. Berkoordinasi dengan BPK Perwakilan Jateng dan Inspektorat Klaten untuk Audit Investigatif terhadap nilai asli UGR menara tol, BKU KP-SPAMS Tirta Mandiri, dan aliran dana Rp60 juta ke pribadi Kades.
3. Melakukan penyitaan terhadap rekening resmi maupun pribadi yang terindikasi menampung dana ilegal Pamsimas.
4. Melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Semarang demi kepastian hukum.
Untuk mengawal proses, surat pengaduan juga telah ditembuskan ke Menteri PUPR RI, Menteri Kesehatan RI, Bupati Klaten, Ombudsman RI Perwakilan Jateng, hingga Unit Tipidkor Polres Klaten.(Aulia/Cahyospirit)

