Pertemuan Rutin KTNA Karangdowo Bahas Serapan Pupuk Bersubsidi, Studi Tiru, dan Evaluasi Kepengurusan
Klaten KMR – Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kecamatan Karangdowo menggelar pertemuan rutin anggota di Aula Balai Desa Ngolodono, Kecamatan Karangdowo, Rabu (22/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri pengurus KTNA, penyuluh pertanian lapangan (PPL), serta perwakilan kelompok tani dari berbagai desa di wilayah Kecamatan Karangdowo.
Pertemuan rutin ini menjadi forum untuk mengevaluasi berbagai program pertanian sekaligus membahas sejumlah agenda strategis yang berkaitan dengan kelembagaan petani. Selain mengevaluasi penyaluran pupuk bersubsidi, rapat juga membahas rencana studi tiru mengenai pengembangan pupuk organik hingga penyesuaian kepengurusan KTNA terhadap regulasi terbaru.
Ketua KTNA Kecamatan Karangdowo, Subono, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota yang selama ini aktif mendukung jalannya organisasi. Menurutnya, konsistensi pelaksanaan pertemuan rutin menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kekompakan serta meningkatkan peran KTNA sebagai wadah komunikasi dan koordinasi antarpetani.
"Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang selalu mendukung kegiatan KTNA. Organisasi ini dapat berjalan dengan baik karena adanya kerja sama dan komitmen seluruh pengurus maupun anggota," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Subono menjelaskan bahwa agenda pertama adalah penyampaian laporan penggunaan pupuk bersubsidi hingga Juni 2026. Berdasarkan data yang disampaikan, tingkat serapan pupuk urea masih tergolong rendah dan baru mencapai sekitar 30 persen. Sementara itu, realisasi penyerapan pupuk NPK telah melampaui standar yang ditetapkan.
Meski demikian, pihaknya tetap optimistis target penyerapan pupuk pada tahap berikutnya dapat tercapai sesuai kebutuhan petani. Ia menjelaskan bahwa masih terdapat beberapa wilayah yang memasuki tahapan penyaluran berikutnya sehingga peluang peningkatan serapan pupuk masih terbuka.
"Kami tidak berkecil hati karena masih ada wilayah yang memasuki tahap penyaluran berikutnya. Harapan kami pada tahap selanjutnya serapan pupuk bisa meningkat sehingga target pemerintah dapat tercapai sesuai kebutuhan petani di lapangan," jelas Subono.
Agenda kedua yang dibahas adalah rencana kegiatan rutin tahunan berupa studi tiru mengenai pengelolaan dan pemanfaatan pupuk organik. Kegiatan tersebut direncanakan berlangsung pada 22 September 2026 di Kabupaten Karanganyar dengan melibatkan sekitar 100 peserta yang terdiri atas pengurus dan anggota kelompok tani.
Menurut Subono, kegiatan studi tiru diharapkan mampu menambah wawasan para petani mengenai penerapan teknologi pertanian ramah lingkungan, khususnya dalam pengembangan pupuk organik yang dinilai semakin penting untuk mendukung pertanian berkelanjutan.
Selain itu, forum juga membahas implementasi ketentuan mengenai pembinaan kelembagaan petani berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah ketentuan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan menjadi pengurus KTNA.
Menurut Subono, aturan tersebut memerlukan pembahasan lebih lanjut karena kondisi di lapangan menunjukkan masih terdapat sejumlah pengurus KTNA yang berasal dari kalangan ASN maupun perangkat desa. Selama ini, keberadaan mereka justru berdasarkan usulan dan kepercayaan dari para petani serta pelaku usaha di bidang pertanian.
"Hal ini tentu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Di satu sisi ada aturan yang harus dipatuhi, namun di sisi lain kondisi di lapangan juga perlu dipertimbangkan karena sebagian pengurus merupakan ASN atau perangkat desa yang dipilih langsung oleh anggota petani," katanya.
Sementara itu, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Karangdowo, Nita, menjelaskan bahwa penerapan regulasi tersebut belum dapat dilakukan secara langsung karena perlu mempertimbangkan kondisi dan kearifan lokal di masing-masing wilayah.
Menurutnya, salah satu persoalan yang mulai muncul berkaitan dengan penggunaan aplikasi E-Banper. Dalam proses pengajuan program, beberapa kelompok tani mengalami kendala karena ketua kelompok yang berstatus ASN atau perangkat desa tidak dapat diproses oleh sistem aplikasi.
"Memang ada beberapa pengajuan program melalui aplikasi E-Banper yang ditolak karena ketua kelompok masih berstatus ASN atau perangkat desa. Kondisi ini mengharuskan adanya reorganisasi kepengurusan, namun prosesnya tentu tidak bisa dilakukan secara terburu-buru," ujar Nita.
Ia menambahkan bahwa Dinas Pertanian telah melakukan sosialisasi mengenai ketentuan tersebut kepada seluruh kelompok tani. Namun, pelaksanaannya tetap memerlukan waktu karena mencari pengurus pengganti yang memiliki komitmen dan mampu menjalankan organisasi bukanlah perkara mudah.
"Menjalankan kelompok tani itu tidak gampang. Karena itu kami mengimbau agar seluruh pihak menyikapi aturan ini dengan bijaksana. Sosialisasi sudah kami lakukan dan beberapa desa sudah mulai memberikan tanggapan, namun proses penyesuaian kepengurusan membutuhkan waktu agar organisasi tetap berjalan dengan baik," tambahnya.
Melalui pertemuan rutin ini, KTNA Kecamatan Karangdowo berharap seluruh anggota dapat terus memperkuat koordinasi, meningkatkan penyerapan pupuk bersubsidi sesuai kebutuhan, mengembangkan inovasi pertanian melalui studi tiru, serta mempersiapkan penyesuaian kepengurusan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mengganggu keberlangsungan organisasi maupun pelayanan kepada para petani.(Aulia/Pimred Cahyospirit)
