BREAKING NEWS
SPACE IKLAN INI DISEWAKAN
untuk informasi hubungi Dewan Redaksi 0877-9361-6743

Bupati Wonogiri Setyo Sukarno: Isbat Nikah Jamin Hak Anak,Waris, dan Administrasi Kependudukan

Bupati Wonogiri Setyo Sukarno saat acara menegaskan pentingnya program ini sebagai instrumen perlindungan hak-hak warga negara. 

Jatipurno, Wonogiri KMR - Sebanyak 68 pasangan suami istri di Kecamatan Jatipurno resmi memperoleh legalitas status pernikahan mereka. Prosesi Isbat Nikah (pengesahan pernikahan yang diajukan ke pengadilan agar diakui secara hukum negara) tersebut digelar di Pendopo Kantor Kecamatan Jatipurno, Rabu (29/07).

 Keberhasilan program ini merupakan buah dari kolaborasi harmonis antara Pemerintah Kabupaten Wonogiri, Pengadilan Agama Wonogiri serta Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri. Sinergi ini ditujukan untuk memberikan kemudahan akses layanan hukum sekaligus integrasi administrasi kependudukan bagi masyarakat yang sebelumnya belum memiliki dokumen pernikahan resmi. 




Bupati Wonogiri Setyo Sukarno saat acara menegaskan pentingnya program ini sebagai instrumen perlindungan hak-hak warga negara. “Melalui penetapan ini, pernikahan Bapak dan Ibu sekalian kini sah di mata hukum. Status anak menjadi jelas, hak waris terjamin, serta akses terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan, dan administrasi kependudukan lainnya dapat diperoleh dengan lebih muda dan terlindungi,” jelasnya.

Bupati juga menekankan bahwa program ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat agar tidak ada warga yang terhalang mendapatkan hak hukumnya hanya karena kendala biaya. “Negara harus hadir memberikan solusi dan perlindungan bagi seluruh masyarakat,” tegasnya. 

Melalui layanan ini, masyarakat memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya sehingga sah menurut agama sekaligus diakui oleh negara. Kolaborasi ini menjadi wujud nyata pelayanan yang semakin dekat, mudah diakses, dan berdampak bagi masyarakat. Kepastian hukum atas sebuah pernikahan bukan sekadar lembaran kertas, melainkan fondasi utama dalam melindungi hak-hak konstitusional setiap anggota keluarga, terutama perempuan dan anak.(Riyan,Est/Pimred Cahyospirit)















Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar