BREAKING NEWS
SPACE IKLAN INI DISEWAKAN
untuk informasi hubungi Dewan Redaksi 0877-9361-6743

IKA PMII Klaten Dorong Transparansi Penanganan Kasus PD BKK, Kejaksaan Paparkan Perkembangan Pemulihan Kerugian Negara

IKA PMII Kabupaten Klaten melakukan audiensi dengan jajaran Kejaksaan Negeri Klaten

Klaten KMR – Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Klaten melakukan audiensi dengan jajaran Kejaksaan Negeri Klaten pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten M. Aria Rosyid, SH., MH sebagai bentuk kepedulian IKA PMII terhadap penanganan dugaan permasalahan di PD BKK Klaten yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat., Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Rudi Kurniawan, SH., MH., serta kasi Datun  Kris Hadi Widayanto, S.H., M.H (Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Klaten).

Audiensi digelar sebagai bentuk kepedulian IKA PMII terhadap penanganan dugaan permasalahan di PD BKK Klaten yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat, khususnya para nasabah. Dalam pertemuan tersebut, IKA PMII meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, langkah-langkah hukum yang telah dilakukan, serta upaya pemulihan kerugian negara.

Sesepuh IKA PMII Kabupaten Klaten, Toha, menegaskan bahwa pihaknya menginginkan adanya transparansi dalam proses penanganan perkara tersebut. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepasalahan PD BKK ini berada di Klaten, siapa pelakunya dan rentang waktunya juga sudah jelas. Karena itu kami memohon agar perkembangan penanganan kasus ini dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,"astian mengenai sejauh mana perkembangan penyelidikan maupun penyidikan yang sedang berlangsung.

"Kami menginginkan ada transparansi. Permasalahan PD BKK ini berada di Klaten, siapa pelakunya dan rentang waktunya juga sudah jelas. Karena itu kami memohon agar perkembangan penanganan kasus ini dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat," ujar Toha.

Ia mengapresiasi penjelasan yang telah disampaikan Kejaksaan terkait upaya pemulihan keuangan yang telah berhasil dilakukan. Namun demikian, menurutnya masyarakat masih berharap penanganan kasus tersebut dapat berjalan lebih progresif.

"Tadi disampaikan sudah ada penyelamatan keuangan sekitar Rp1,4 miliar. Harapan kami sebenarnya penanganan kasus ini bisa lebih transparan, lebih progresif, dan jauh dari konflik kepentingan. Kita semua tahu para pihak yang terkait berada di Klaten. Ketika harus menyidik orang Klaten tentu muncul tantangan tersendiri sehingga kami berharap profesionalisme tetap menjadi prioritas," katanya.

Toha juga meminta para nasabah untuk tetap bersabar mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, dalam audiensi tersebut Kejaks di masyarakat perlu menjadi perhatian serius seluruh pihak. Oleh karena itu, ia berharap aparat penegak hukum bersama Pemerintah Kabupaten Klaten semakin serius memberikan perhatian terhadap persoalan ini. Kami juga berharap ada pertemuan secara berkala dengan Kejaksaan agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan kasus ini," tambahaan baru menyampaikan perkembangan penanganan perkara dan langkah-langkah yang sedang dilakukan.

Ia menilai besarnya nilai kerugian yang beredar di masyarakat perlu menjadi perhatian serius seluruh pihak. Oleh karena itu, ia berharap aparat penegak hukum bersama Pemerintah Kabupaten Klaten semakin serius dalam mengawal penyelesaian kasus tersebut.

"Kami berharap Kejaksaan, aparat penegak hukum, dan Pemerintah Kabupaten Klaten lebih serius memberikan perhatian terhadap persoalan ini. Kami juga berharap ada pertemuan secara berkala dengan Kejaksaan agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan kasus ini," tambahnya.

Sementara itu, mewakili Kejaksaan Negeri Klaten, kasi Datun bukan Pidum,ini kasi Datun  Kris Hadi Widayanto, S.H., M.H (Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Klaten),menjelaskan bahwa audiensi tersebut merupakan forum untuk memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara yang saat ini sedang berjalan.

Menurutnya, terdapat dua perkara yang saat ini telah maupun sedang ditangani Kejaksaan.

Perkara pertama telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) atas nama Sri Rahayu. Dari perkara tersebut, Kejaksaan berhasil memulihkan kerugian sekitar Rp25 juta dari total kerugian yang nilainya mencapai lebih dari Rp200 juta.

Selain itu, Kejaksaan juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Klaten terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di PD BKK Cabang Kemalang.

"SPDP yang kami terima masih bersifat umum. Dugaan kerugian sekitar Rp1,3 miliar dan hingga saat ini belum ada tersangka karena masih dalam tahap pengembangan. Selanjutnya penanganan akan dikoordinasikan dengan bidang tindak pidana khusus," jelasnya.

Ia meminta masyarakat untuk tetap memberikan waktu kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan proses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami memohon masyarakat, khususnya rekan-rekan IKA PMII dan para nasabah, agar tetap bersabar. Kami terus berupaya melakukan pemulihan kerugian melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)," ujarnya.

Kevin menerangkan bahwa melalui mekanisme bantuan hukum, Kejaksaan telah menerima 15 Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk melakukan penagihan terhadap debitur bermasalah.

Potensi nilai pemulihan dari 15 debitur tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp5,3 miliar. Namun hingga saat ini dana yang berhasil dipulihkan dan disetorkan ke rekening Bank Jateng baru mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

"Kami optimistis angka tersebut akan terus bertambah. Kendala yang kami hadapi sejauh ini lebih bersifat teknis. Bersama Polres Klaten kami akan berusaha semaksimal mungkin menyelesaikan penanganan perkara ini," katanya.

Ia menambahkan bahwa berkas perkara yang saat ini diterima dari Polres Klaten berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran di PD BKK Cabang Kemalang pada periode 2022 hingga 2024 dengan estimasi kerugian sekitar Rp1,3 miliar.

Karena SPDP baru diterima pada Juni 2026, Kejaksaan masih menunggu pelimpahan berkas tahap pertama dari penyidik Polres Klaten untuk dilakukan penelitian sesuai prosedur hingga nantinya dapat ditentukan apakah perkara tersebut memenuhi syarat untuk dinyatakan lengkap (P-21).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Klaten M. Aria Rosyid, SH., MH., menjelaskan bahwa Kejaksaan telah dilibatkan oleh Pemerintah Kabupaten Klaten sejak Juni 2025 dalam upaya penyelesaian persoalan PD BKK.

Menurutnya, pada akhir tahun 2025 Kejaksaan juga pernah melakukan audiensi dengan IKA PMII di Gedung DPRD Kabupaten Klaten. Saat itu Kejaksaan sempat menyarankan dilakukannya audit internal, namun pelaksanaannya terkendala struktur kepemilikan modal PD BKK yang terdiri atas sekitar 65 persen milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan 35 persen milik Pemerintah Kabupaten Klaten.

Selain memberikan legal opinion kepada pemerintah daerah, Kejaksaan juga mendorong PD BKK memberikan Surat Kuasa Khusus kepada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk melakukan pendampingan hukum.

"Dari hasil pendataan terdapat 15 debitur bermasalah dengan potensi pemulihan sekitar Rp5,3 miliar. Saat ini proses masih berjalan dan tantangannya cukup besar. Kami juga menerima somasi dalam proses tersebut, namun kami tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan," ungkap Kajari.

Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini pemulihan yang berhasil dilakukan mencapai sekitar Rp1,3 hingga Rp1,4 miliar. Kejaksaan menargetkan pada bulan berikutnya nilai pemulihan dapat meningkat hingga melampaui Rp2 miliar apabila proses penagihan berjalan sesuai rencana.

Kajari juga menjelaskan bahwa salah satu debitur memiliki nilai kewajiban sekitar Rp800 juta. Terhadap debitur tersebut, Kejaksaan masih melakukan verifikasi terhadap jaminan dan prosedur hukum yang berlaku sebelum menempuh langkah gugatan perdata apabila diperlukan.

"Kami melakukan mitigasi secara menyeluruh terhadap jaminan dan prosedur hukumnya. Setelah proses bantuan hukum nonlitigasi selesai, apabila diperlukan akan dilanjutkan dengan gugatan sehingga aset yang menjadi jaminan dapat diproses sesuai ketentuan hukum," jelasnya.

Audiensi berlangsung dalam suasana dialogis. IKA PMII berharap komunikasi dengan Kejaksaan dapat dilakukan secara berkala sehingga masyarakat memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sekaligus perkembangan upaya pemulihan kerugian negara.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Klaten menegaskan komitmennya untuk menjalankan setiap tahapan penanganan perkara sesuai prosedur hukum, mengedepankan transparansi, serta terus mengupayakan pemulihan keuangan negara demi melindungi kepentingan masyarakat.(Aulia/Cahyospirit)



Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar