FABEM Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan di Badan Gizi Nasional
JAKARTA KMR – Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) secara resmi menyampaikan surat aspirasi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) yang berisi dorongan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola program pemerintah yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik. FABEM menilai bahwa seluruh program strategis negara, khususnya yang menyangkut pelayanan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat, harus dikelola secara transparan, akuntabel, serta terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ketua Umum FABEM, Zainuddin Arsyad, menyampaikan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap upaya Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti setiap laporan maupun informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum.
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
“Setiap program yang menggunakan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Jika terdapat indikasi penyimpangan, maka proses hukum harus berjalan secara profesional dan transparan agar masyarakat memperoleh kepastian,” ujar Zainuddin dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Dalam surat yang disampaikan kepada Kejagung, FABEM menekankan pentingnya penyelidikan yang komprehensif terhadap berbagai informasi dan dugaan yang berkembang terkait pelaksanaan program di BGN.
Organisasi tersebut meminta agar aparat penegak hukum menelusuri seluruh aspek yang berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun merugikan kepentingan masyarakat.
Salah satu poin yang menjadi perhatian FABEM adalah adanya dugaan praktik tidak sesuai prosedur dalam pengelolaan Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).
Selain itu, mereka juga meminta agar proses pengadaan barang dan jasa yang berada di bawah kewenangan BGN turut menjadi bagian dari pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Menurut FABEM, pengusutan yang dilakukan secara menyeluruh diperlukan untuk memastikan tidak ada pihak yang lolos dari proses hukum apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran.
Organisasi tersebut menilai bahwa transparansi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan program merupakan faktor penting untuk menjamin efektivitas penggunaan anggaran negara.
Tidak hanya itu, FABEM juga mendorong Kejaksaan Agung untuk mengembangkan penyelidikan hingga ke berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Mereka meminta agar aparat hukum tidak berhenti pada individu tertentu, melainkan menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau hubungan yang lebih luas.
Dalam pandangannya, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi, baik melalui yayasan, organisasi maupun bentuk kerja sama lainnya, penting dilakukan guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai dugaan peristiwa yang sedang diselidiki. FABEM juga meminta agar hubungan dengan pejabat di tingkat pusat maupun daerah yang relevan dapat ditelusuri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mendorong pengembangan perkara, FABEM turut menyoroti perusahaan-perusahaan yang memenangkan tender atau pengadaan di lingkungan BGN.
Mereka meminta agar proses penetapan pemenang, pelaksanaan kontrak, serta mekanisme pengawasan terhadap penggunaan anggaran dapat diperiksa secara mendalam untuk memastikan seluruh prosedur telah berjalan sesuai aturan.
Perhatian lainnya tertuju pada proses pendaftaran mitra BGN yang disebut masih berlangsung meskipun portal atau situs resmi kemitraan saat itu dilaporkan tidak dapat diakses oleh publik. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keraguan di tengah masyarakat.
FABEM menegaskan bahwa surat aspirasi yang mereka sampaikan bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong proses penegakan hukum yang objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Mereka berharap Kejaksaan Agung dapat menuntaskan setiap tahapan pemeriksaan secara transparan sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Lebih lanjut, organisasi yang menghimpun para alumni Badan Eksekutif Mahasiswa dari berbagai daerah tersebut mengajak mahasiswa, akademisi, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Menurut mereka, pengawasan publik merupakan salah satu instrumen penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
FABEM menilai bahwa penanganan dugaan penyimpangan pada lembaga yang mengelola program strategis nasional harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan.
Dengan demikian, setiap program yang didanai oleh negara dapat benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta terhindar dari praktik penyalahgunaan wewenang.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Badan Gizi Nasional terkait berbagai poin yang disampaikan dalam surat aspirasi tersebut. Sementara itu, publik masih menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai langkah yang akan diambil oleh Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan oleh FABEM.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, FABEM berharap proses penegakan hukum dapat dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang cukup, mereka juga meminta agar hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka demi menjaga kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.(Zain /Pimred Cahyospirit)

