Miris! Azam (13) Terluka Parah Ditusuk, RS Madani Diduga Minta Uang Muka Sebelum Penanganan
MEDAN MR- — Seorang remaja bernama Khairul Azam (13), siswa kelas 2 SMP, menjadi korban penusukan oleh sekelompok orang tak dikenal di kawasan Jalan Menteng, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kamis malam (2/4/2026).
Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 20.45 WIB saat korban tengah bermain di sekitar rumahnya. Tiba-tiba, tiga orang pelaku datang membawa senjata tajam jenis celurit dan langsung menyerang tanpa peringatan.
Salah satu tusukan mengenai bagian dada tengah (ulu hati) korban. Selain itu, Azam juga mengalami luka serius di kaki serta memar di bagian kepala.
Warga yang melihat kejadian tersebut langsung berhamburan memberikan pertolongan dan membawa korban ke klinik terdekat. Namun karena kondisi luka yang cukup parah, pihak klinik menyarankan agar korban segera dirujuk ke rumah sakit.
Sekitar pukul 21.45 WIB, korban kemudian dilarikan ke RS Madani yang berada di Jalan AR Hakim Bakti, Kecamatan Medan Area.
Namun, di tengah kondisi kritis korban yang terbaring lemah dengan luka terbuka di bagian dada, pihak keluarga mengaku diminta membayar uang muka (DP) sebesar Rp5 juta agar korban dapat segera ditangani lebih lanjut di ruang operasi.
Orang tua korban, Pingki, mengaku tidak mampu memenuhi permintaan tersebut.
"Kemana saya harus mencari uang sebanyak itu? Sementara anak saya dalam kondisi kritis akibat penusukan," ungkapnya dengan nada penuh harap.
Situasi ini kemudian memicu reaksi dari sejumlah aktivis dan wartawan yang berada di lokasi. Ketua WRC Birendra Sumut, Johan Merdeka, secara tegas mempertanyakan kebijakan rumah sakit yang dinilai tidak mengedepankan aspek kemanusiaan.
"Kenapa harus ada DP dulu baru pasien ditangani? Ini menyangkut nyawa. Kerjakan dulu pasiennya, urusan biaya bisa dibicarakan kemudian," tegas Johan.
Ia juga menilai, jika benar terjadi, tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 32 ayat (2), disebutkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat dan tidak boleh meminta uang muka.
Johan bahkan mendorong agar persoalan ini dibawa ke DPRD Kota Medan untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) serta evaluasi terhadap pelayanan rumah sakit.
"Ini harus jadi perhatian serius. Jangan sampai ada lagi pasien darurat yang terhambat hanya karena persoalan administrasi," tambahnya.
Ketika mau dikonfirmasi pihak RS belum bisa memberikan keterangan.
Sementara itu, keluarga korban berharap adanya perhatian dari Pemerintah Kota Medan dan DPRD agar dapat membantu pembiayaan pengobatan Azam.
"Kami hanya ingin anak kami selamat. Kami mohon bantuan dan keadilan," harap pihak keluarga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak RS Madani terkait dugaan permintaan uang muka tersebut.(Pitri Nst/Pimpred Cahyospirit)

