DPC REPDEM PURWAKARTA AKAN AUDENSI TERKAIT PERSOALAN HUKUM YANG MANDEG DI KEJARI PURWAKARTA
Ketua DPC Repdem Purwakarta yang merupakan sayap partai yang berlambang banteng Asep Yadi Rudiana
PURWAKARTA KMR - Banyaknya persoalan Hukum yang sampai saat ini masih belum jelas dengan status hukumnya di Kejari Purwakarta sehingga membuat Publik di buat bingung.
Ketua DPC Repdem Purwakarta yang merupakan sayap partai yang berlambang banteng Asep Yadi Rudiana atau pria yang sering di sapa Asep Bentar saat di wawancarai sama media mengatakan.
Memang satahun yang lalu kami pernah melaksanakan Aksi ke Kejari Purwakarta dengan Tema mendukung Kejari dalam penuntasan supermasi hukum di kabupaten Purwakarta yaitu masalah Gratifikasi mobi mewah yang di duga melibatkan pejabat Pemkab dan masalah 11 desa yang di duga pula telah menyalah gunakan dana desa.
Tapi sampai saat ini belum ada kepastian secara hukum baik itu persoalan dugaan Gratifikasi dan persoalan dugaan 11 desa yang telah menyalah gunakan dana desa.
Adapun untuk 11 desa pihak kejaksaan pernah ekspos dimedia bahwa untuk 11 desa sudah mengembalikan uang kerugian negara .
Akan tetapi ini justru menjadi tanda tanya oke masalah kerugian bisa di kembalikan tapi unsur pidana nya bagaimana ? Kemudian masalah dugaan grafikasi sampai dengan detik ini meskipun pihak Kejari sudah menyita mobil mewah tersebut untuk di jadikan barang bukti dan juga telah memanggil bahkan memeriksa pihak tersebut tapi sampai saat ini belum ada status hukum yang jelas.
Mungkin Minggu depan kami pun akan melayangkan surat audinsi untuk menyakan sejauh mana penanganan perkara tersebut sekaligus menyakan persoalan yang Minggu lalu kami adukan yaitu terkait penyimpangan dana proyek PLTS tahun 2024 oleh Dinkes ungkapnya "(Edy Kusnendy/Pimpred Cahyospirit)
.jpg)