BREAKING NEWS
SPACE IKLAN INI DISEWAKAN
untuk informasi hubungi Dewan Redaksi 0877-9361-6743

Skandal PD BKK Klaten: OJK Sebut Bukan Bank, IKAPMII Tuding Pemprov Jateng Lakukan Penipuan Publik

Audiensi antara Tim Advokasi IKAPMII dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) pada Senin (23/02) berlangsung memanas.

SEMARANG MR  Audiensi antara Tim Advokasi IKAPMII dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) pada Senin (23/02) berlangsung memanas. Pertemuan tersebut membongkar fakta mengejutkan terkait status hukum PD BKK Klaten yang selama ini menjadi wadah simpanan ribuan nasabah.  

Dalam audiensi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menyatakan bahwa PD BKK Klaten tidak termasuk kategori Bank karena tidak terdaftar di OJK maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pernyataan ini memicu kemarahan delegasi nasabah yang merasa terjebak oleh penggunaan nama institusi.  

Marwan Kholil (Marcho), perwakilan Tim Advokasi IKAPMII, melayangkan protes keras atas penggunaan nama "Bank Kredit Kecamatan" oleh Pemprov Jateng dan Pemkab Klaten. Ia menilai hal tersebut sebagai bentuk pembodohan publik dan maladministrasi berat karena nama "Bank" digunakan untuk memancing kepercayaan rakyat, namun hak mereka tidak terlindungi saat lembaga tersebut kolaps.  

Tim Advokasi juga menyoroti sikap pasif pemerintah yang hingga kini belum melakukan audit investigasi internal yang transparan. M. Nuryadin (Jojon) dan Suhadi Wiyono (Toha) menduga ada upaya menutup-nutupi kebobrokan manajemen di balik ketiadaan regulasi.  

"Ini bisa dikategorikan sebagai tindakan 'Maling Berjamaah' yang berlindung di balik ketiadaan regulasi. Perusahaan jebol, uang rakyat hilang, tapi tidak ada audit investigasi sama sekali," tegas perwakilan IKAPMII.  

Tiga Solusi Darurat dan Penolakan Likuidasi

Nasabah secara tegas menolak opsi likuidasi yang dinilai hanya taktik mengulur waktu. Sebagai gantinya, IKAPMII mendesak Sekda Jateng, Sumarno, untuk segera mengeksekusi tiga opsi konkret:  

Dana Talangan (Bailout) APBD: Solusi cepat dengan pendampingan BPKP dan JPN agar tetap sesuai jalur hukum.  

Hibah Daerah (Grant): Sebagai bentuk kompensasi langsung bagi warga yang terdampak krisis ekonomi akibat gagalnya BUMD.  

Konversi Utang Daerah: Pengakuan simpanan nasabah sebagai utang pemerintah melalui SK Kepala Daerah.  

Ancaman Aksi Massa

Merespons jawaban Sekda yang hanya menjanjikan pembahasan lebih lanjut, IKAPMII memberikan peringatan keras. Jika tidak ada keputusan pasti dalam waktu dekat, sebanyak 6.000 nasabah beserta keluarga mereka mengancam akan mengepung Kantor Gubernur Jawa Tengah untuk menuntut hak mereka.  

"Rakyat sudah habis kesabaran. Jika dana tidak segera dikembalikan, kami akan pastikan roda pemerintahan di Gubernuran terhenti oleh ribuan massa," tutup tim advokasi.(Aulia/pimred Cahyospirit)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar