Pemangkasan Drastis Anggaran Media Lokal Purwakarta 2026: Insan Pers Menjerit" Transparansi Dipertanyakan
Purwakarta MR - Kebijakan anggaran kerjasama publikasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta kembali menjadi sorotan tajam. Pasalnya, anggaran untuk media lokal pada tahun 2026 dipangkas secara drastis dari Rp2,5 miliar menjadi hanya Rp250 juta, sebuah keputusan yang memicu kekecewaan dan kecaman dari kalangan insan pers di Purwakarta,(28/01/2026).
Kebijakan ini melibatkan pemangkasan anggaran kerjasama publikasi dengan media lokal oleh Diskominfo Purwakarta. Anggaran yang semula Rp2,5 miliar untuk tahun 2026 dipotong secara signifikan menjadi hanya Rp250 juta. Selain itu, transparansi dalam alokasi anggaran ini melalui sistem seperti Simedkom atau E-katalog juga dipertanyakan, dengan desakan untuk publikasi nama penerima dan nominal anggaran.
Pihak yang menerapkan kebijakan ini adalah Diskominfo Kabupaten Purwakarta sebagai bagian dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Kebijakan ini menuai kecaman keras dari insan pers dan wartawan di Purwakarta. Ketua DPC Aswin Kabupaten Purwakarta, Yosep Hamdi, juga menyerukan semangat perjuangan bagi rekan-rekan jurnalis dalam menghadapi kebijakan ini.
Pemangkasan anggaran ini berlaku untuk tahun anggaran 2026. Meskipun demikian, isu transparansi anggaran Diskominfo Purwakarta telah menjadi polemik sejak tahun-tahun sebelumnya, seperti pada 2024 dan 2025. Pemerintah Kabupaten Purwakarta sendiri telah mewajibkan OPD untuk mengumumkan anggaran secara berkala mulai 2026.
Kebijakan ini diterapkan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dan berdampak langsung pada media-media lokal yang beroperasi di wilayah tersebut.
Pemangkasan anggaran ini dikecam oleh insan pers karena dianggap sebagai bentuk penghinaan dan ancaman serius terhadap keberlangsungan media lokal. Anggaran yang tidak transparan juga memunculkan dugaan adanya "permainan jahat" dan kolusi dalam pengelolaan dana publikasi. Hal ini mengindikasikan ketidakpuasan terhadap proses dan hasil alokasi anggaran yang dianggap tidak adil bagi sebagian besar media.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah mengambil langkah untuk mewajibkan transparansi anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemerintah desa, dengan publikasi informasi anggaran secara berkala minimal triwulanan di media sosial atau portal resmi. Namun, kritik tetap mengemuka terkait implementasi kebijakan anggaran kerjasama media di Diskominfo Purwakarta yang dinilai belum sepenuhnya transparan dan adil.( Edy Kusnendy/ Pimred Cahyospirit )


















