BREAKING NEWS
SPACE IKLAN INI DISEWAKAN
untuk informasi hubungi Dewan Redaksi 0877-9361-6743

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atas Karya Jurnalistik

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat dengan sanksi pidana atas karya jurnalistik 

Jakarta MR - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat dengan sanksi pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Penegasan tersebut disampaikan MK dalam putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan yang teregister dengan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin (19/1/2026). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama para hakim konstitusi lainnya.

Dalam amar putusannya, MK menilai bahwa ketentuan Pasal 8 UU Pers yang mengatur mengenai “perlindungan hukum” bagi wartawan perlu diberikan penafsiran konstitusional yang lebih tegas. MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai secara jelas dan komprehensif.

Mahkamah menekankan bahwa penerapan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah hanya dapat dilakukan setelah menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers. 

Mekanisme tersebut meliputi penggunaan hak jawab, hak koreksi, serta proses penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers. Apabila seluruh mekanisme itu telah dijalankan namun tidak menghasilkan kesepakatan, barulah upaya hukum dapat ditempuh sebagai bagian dari prinsip keadilan restoratif.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyampaikan bahwa tanpa adanya penafsiran yang jelas dari Mahkamah, norma dalam Pasal 8 UU Pers berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Kondisi tersebut dapat membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk langsung memproses wartawan secara pidana, tanpa terlebih dahulu memperhatikan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur secara khusus.

Menurut Mahkamah, perlindungan terhadap profesi wartawan merupakan bagian penting dari jaminan kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, setiap tindakan hukum yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak mengabaikan peran Dewan Pers sebagai lembaga independen yang berwenang menilai aspek etik dan profesionalitas jurnalistik.

Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa sengketa yang timbul akibat pemberitaan atau karya jurnalistik pada dasarnya merupakan sengketa pers. Penyelesaiannya harus mengacu pada mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam UU Pers, dengan melibatkan Dewan Pers sebagai pihak yang memberikan penilaian dan rekomendasi.

Putusan ini dinilai sebagai penguatan terhadap kebebasan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas profesionalnya. Dengan adanya penegasan tersebut, MK berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan yang bekerja berdasarkan kode etik dan kaidah jurnalistik, serta tetap menjunjung tinggi tanggung jawab dan profesionalisme dalam menyampaikan informasi kepada publik.( Cahyospirit)




















Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar