JUSTIFIKASI ADMINISTRASI SEBAGAI KONSTRUKSI PIDANA DALAM KASUS DBHP PURWAKARTA: UJIAN SUPREMASI HUKUM BAGI KPK
Pengabaian rekomendasi audit negara, ketiadaan kondisi luar biasa, dan pembayaran lintas tahun membentuk mens rea serta dugaan kerugian keuangan negara yang nyata
Purwakarta MR — Berdasarkan temuan awal dan dokumen resmi negara, Zaenal Abidin, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), menegaskan bahwa dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) di Kabupaten Purwakarta tidak dapat lagi dipandang semata sebagai persoalan administrasi, melainkan mengandung indikasi kuat terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi yang nyata, sistematis, dan berulang lintas tahun anggaran.
KMP menyoroti fakta krusial bahwa ultimatum 60 hari dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk menyelesaikan kewajiban DBHP kepada desa tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta, tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa adanya kondisi luar biasa (KLB) sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dugaan “Tidak disalurkannya DBHP pada TA 2016, 2017, dan 2018 bukan disebabkan oleh kondisi luar biasa apa pun yang dapat dibenarkan secara hukum. Oleh karena itu, secara hukum menjadi kewajiban aparat penegak hukum untuk melakukan tracing—menelusuri ke mana dana DBHP tersebut mengalir,” tegas Zaenal.
Ia menambahkan, ketika rekomendasi dan tenggat waktu BPK RI secara sadar diabaikan, dan pola kebijakan yang sama kembali terjadi pada tahun-tahun berikutnya, maka unsur pengetahuan, kehendak, dan pembiaran sadar (mens rea) menjadi semakin terang.
KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DAN DESA NYATA DAN TERUKUR
Berdasarkan kajian dan penelusuran dokumen anggaran TA 2016–2025, KMP mencatat:
Kekurangan pembayaran hak DBHP desa sesuai tahun anggaran sebesar Rp 137,14 miliar;
Pembayaran DBHP lintas tahun tanpa dasar hukum yang sah sebesar Rp 71,7 miliar.
Dengan demikian, total nilai keuangan yang secara langsung terkait dengan perbuatan melawan hukum tersebut mencapai Rp208,84 miliar, yang nyata dan terukur merugikan keuangan negara serta hak fiskal desa.
Selain itu, ditemukan pola keberulangan perbuatan lintas kepala daerah, yaitu:
1. TA 2019 tidak didistribusikannya hak fiskal desa sebesar Rp 26,63 miliar;
2. TA 2020 terjadi kurang bayar DBHP sebesar Rp 0,88 miliar;
3. TA 2025 terjadi kurang bayar DBHP sebesar Rp 38 miliar dari total kewajiban Rp 66 miliar.
Rangkaian fakta ini menegaskan bahwa kerugian keuangan negara bukan asumsi atau potensi, melainkan kerugian nyata (actual loss) yang dapat dihitung dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
FAKTA HUKUM, ALAT BUKTI, DAN KONFIRMASI POLITIK ANGGARAN
Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan KMP—meliputi LHP BPK RI, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), postur APBD dan data fiskal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Peraturan Daerah (Perda), Perda Perubahan, Peraturan Bupati (Perbup), Keputusan Bupati, korespondensi dengan Inspektorat Daerah, korespondensi dengan BPK RI Perwakilan Jawa Barat, korespondensi PPID Pemerintah Kabupaten Purwakarta, serta risalah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta dan KMP—diperoleh fakta hukum bahwa penundaan dan/atau pengalihan DBHP TA 2016–2018 dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam RDPU tersebut, yang dihadiri Kepala Bagian Hukum, Inspektorat Daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Ketua DPRD secara tegas dan lugas menyatakan bahwa pada TA 2016–2018 tidak terdapat Kondisi Luar Biasa (KLB/KLPB). Pernyataan ini menegaskan bahwa tidak terdapat dasar hukum yang sah untuk menunda atau tidak menyalurkan DBHP.
Lebih lanjut, forum resmi tersebut secara eksplisit maupun implisit menegaskan bahwa:
1. tidak pernah ada persetujuan DPRD atas penundaan dan/atau pengalihan DBHP;
2. tidak tersedia mekanisme penganggaran yang sah untuk penundaan atau pengalihan DBHP;
3. tidak pernah dibahas, disetujui, maupun dilegalkan skenario pembayaran DBHP lintas tahun anggaran.
Fakta ini mengonfirmasi bahwa penundaan, pengalihan, dan pembayaran lintas tahun DBHP dilakukan secara sepihak oleh pihak eksekutif, tanpa dasar hukum dan tanpa persetujuan legislatif, serta bertentangan dengan asas legalitas dan asas tahunan APBD.
Atas tiga fakta fundamental tersebut, secara hukum patut dan mendesak dilakukan tracing terhadap asal-usul dana yang digunakan dalam pembayaran DBHP lintas tahun, termasuk menelusuri dasar penganggarannya, mekanisme penggunaannya, serta legalitas formal dan materialnya.
Langkah ini diperlukan untuk memastikan atas indikasi pembayaran DBHP lintas tahun merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara dan hak fiskal desa.
Lebih lanjut, pola modus serupa berlanjut pada TA 2019, TA 2020, dan TA 2025, yang menunjukkan kontinuitas perbuatan melawan hukum lintas tahun dan lintas rezim pemerintahan Dinasti. Atas kondisi tersebut, wajib dilakukan tracing atas seluruh aliran anggaran DBHP dimaksud, guna memastikan penggunaan dana serta pertanggungjawaban pidana dan administrasi keuangan negara secara komprehensif.
BUKAN KELALAIAN ADMINISTRATIF
KMP menegaskan bahwa dalih “kelalaian administrasi” tidak relevan secara hukum, karena:
1. DBHP merupakan kewajiban fiskal yang bersifat mandatory;
2. Ketiadaan KLB telah dikonfirmasi secara resmi oleh DPRD;
3. Tidak terdapat persetujuan DPRD maupun mekanisme hukum yang sah;
4. Rekomendasi BPK RI diabaikan secara sadar;
5. Pola penyimpangan terjadi secara berulang lintas tahun anggaran.
Pola tersebut secara kumulatif menunjukkan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam konteks ini, justifikasi administrasi berfungsi sebagai bagian dari konstruksi pidana, bukan alasan peniadaan kesalahan.
KPK SEBAGAI UJIAN SUPREMASI HUKUM
Atas dasar itu, KMP mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk:
1. Meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyelidikan dan penyidikan;
2. Melakukan tracing aliran DBHP TA 2016–2018, TA 2019, dan TA 2025;
3. Menelusuri legalitas penganggaran dan pembayaran DBHP lintas tahun;
4. Menetapkan pertanggungjawaban pidana secara objektif dan profesional;
5. Memastikan pemulihan kerugian keuangan negara dan pemenuhan hak fiskal desa.
KMP menegaskan bahwa penindakan terhadap kasus DBHP Purwakarta tidak boleh diperlakukan sebagai penanganan kasuistik, melainkan harus dijadikan trigger strategis untuk membangun kepatuhan aparatur penyelenggara pemerintahan daerah terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks tersebut, KPK dituntut bersikap tegas, objektif, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang merugikan keuangan negara, termasuk terhadap pelanggaran yang berdampak langsung pada fiskal desa. Konsistensi penegakan hukum dalam perkara ini merupakan ujian nyata supremasi hukum di Indonesia.
Adapun kepentingan KMP dalam mengawal perkara ini adalah untuk memastikan seluruh warga negara dan aparatur negara bertindak sesuai norma Pancasila sebagai landasan idiil dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional, sehingga terwujud tatanan masyarakat madani yang berkeadilan, berintegritas, dan menjunjung supremasi hukum.( Edy Kusnendy / Cahyospirit)
















