BREAKING NEWS
SPACE IKLAN INI DISEWAKAN
untuk informasi hubungi Dewan Redaksi 0877-9361-6743

PSGA STAIMAS Wonogiri Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan KDRT di Pertemuan Ibu-Ibu PKK RW

kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan KDRT pada Sabtu (6/12/2025), di pertemuan PKK RW 3, Pencil, Wuryorejo.

Wonogiri MR-Dalam rangka memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) STAIMAS Wonogiri mengadakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan KDRT pada Sabtu (6/12/2025), di pertemuan PKK RW 3, Pencil, Wuryorejo.

Kegiatan ini bersinergi dengan agenda rutin Pertemuan Ibu-Ibu PKK RW, sehingga tema yang diangkat sangat relevan dan tepat sasaran, khususnya dalam memberikan pemahaman mengenai upaya pencegahan serta mekanisme penanganan KDRT bagi perempuan di lingkungan keluarga.

Acara dibuka secara resmi oleh Titik, Ketua RW,. Dalam sambutannya menekankan pentingnya membangun keluarga yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

“KDRT bukan hanya masalah domestik, tetapi pelanggaran HAM yang berdampak pada kualitas hidup korban. Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat memahami hak-haknya serta berani melapor ketika terjadi kekerasan,”ujar Windari, S.H., M.H., Ketua PSGA STAIMAS Wonogiri.

Dalam sesi pemaparan, peserta mendapatkan penjelasan mengenai berbagai aspek KDRT, antara lain:

1. Jenis-jenis KDRT yaitu fisik, psikis, seksual, dan penelantaran,

2. Mekanisme pelaporan dan layanan pengaduan,

3. Perlindungan hukum menurut UU No. 23 Tahun 2004,

4. Peran keluarga, masyarakat, dan perangkat desa dalam pencegahan,

5. Strategi penanganan kasus agar korban memperoleh pertolongan cepat dan tepat.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dari Prodi Hukum Tata Negara STAIMAS, yakni Windari, S.H., M.H. (Ketua PSGA), dan Novan Wahyu Primadi, S.H., M.H. (Anggota PSGA).

Keduanya memberikan penjelasan komprehensif disertai contoh-contoh kasus yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Sesi tanya jawab berlangsung interaktif, di mana para peserta aktif menyampaikan pengalaman maupun kekhawatiran terkait potensi kekerasan di lingkungan sekitar.

“Wanita adalah tiang negara. Karena itu, peran perempuan sangat krusial dalam membangun moral bangsa, dimulai dari lingkup keluarga,”tegas Novan.

Sekretaris LPPM STAIMAS Wonogiri, Dr.Ruslina Dwi Wahyuni, S.Sos., M.A.P., CPM menambahkan penjelasan penting terkait penanganan hukum terhadap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia menegaskan bahwa negara telah memiliki perangkat hukum yang jelas untuk menjerat pelaku, termasuk pasal-pasal pidana yang secara tegas mengatur KDRT. 

“Kasus KDRT bukan lagi dianggap sebagai ranah privat. Negara telah mengatur secara tegas melalui ketentuan pidana pada UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) Ia menjelaskan bahwa selama ini UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT mengatur bahwa pelaporan tindak KDRT pada umumnya dilakukan oleh korban langsung, Ia kemudian memaparkan bahwa dalam revisi UU PKDRT yang direncanakan mulai diimplementasikan pada tahun 2026, pelaporan KDRT tidak lagi harus dilakukan oleh korban sendiri. Revisi tersebut akan membuka ruang bagi keluarga, tetangga, tenaga kesehatan, pekerja sosial, maupun pihak lain yang mengetahui adanya tindak kekerasan untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum

Di akhir acara, para peserta menyatakan komitmen bersama untuk mencegah dan menangani KDRT sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan keluarga yang harmonis dan masyarakat yang lebih peduli terhadap isu kekerasan. PSGA STAIMAS berharap melalui edukasi berkelanjutan, angka kekerasan dalam rumah tangga dapat ditekan dan masyarakat semakin berani melindungi hak-hak perempuan dan anak.( Nadiroh/ Pimred Cahyospirit )











Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar