Kejari Klaten Tetapkan Perangkat Desa Semangkak Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Tipikor
Klaten – Kejaksaan Negeri Klaten resmi menetapkan seorang perangkat Desa Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, berinisial SW, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Klaten, Rudi Kurniawan, SH, MH, saat ditemui awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Klaten.
Menurut Rudi Kurniawan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. “Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus didukung paling tidak dua alat bukti. Dalam proses penyidikan yang kami lakukan, alat bukti tersebut telah ditemukan sehingga kami menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” jelasnya.
Tersangka SW resmi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 15 Desember 2025, untuk kepentingan penyidikan hingga proses persidangan nantinya. Saat ini, tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Klaten. Rudi menambahkan, selama proses pemeriksaan berlangsung, tersangka SW dinilai bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan oleh penyidik.
Dalam perkara ini, tersangka SW yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Semangkak, dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ketentuan subsidernya. Berdasarkan hasil sementara penyidikan, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp199.000.000,-.
“Ancaman hukumannya cukup berat. Untuk Pasal 2 Undang-Undang Tipikor, ancaman pidana minimal 4 tahun penjara. Sedangkan Pasal 18 UU Tipikor ancaman maksimalnya bisa mencapai 10 tahun kurungan. Dalam perkara ini, tersangka dikenakan pasal berlapis,” ungkap Rudi Kurniawan.
Terkait dasar penerapan pasal berlapis, Rudi menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Tipikor secara tegas diatur bahwa seorang bendahara atau pengelola keuangan desa tidak diperbolehkan menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, tersangka juga diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9, khususnya terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan administrasi keuangan desa.
Lebih lanjut, Rudi Kurniawan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini. Menurutnya, apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan dua alat bukti tambahan yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, maka penyidik akan melakukan pengembangan lebih lanjut. “Kami akan melihat fakta-fakta dan alat bukti yang ada, serta siapa saja yang terlibat dalam perkara ini,” tegasnya.
Mengenai mekanisme pengembalian kerugian negara, pihak Kejaksaan menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pendalaman. “Untuk pengembalian kerugian negara, saat ini masih kami dalami.
SW baru saja kami tetapkan sebagai tersangka, sehingga proses penyidikan masih berjalan. Nanti akan kami sampaikan kembali melalui press release terkait siapa saja yang bertanggung jawab dan harus mengembalikan kerugian negara tersebut,” pungkas Rudi Kurniawan.
Kejaksaan Negeri Klaten menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna memberikan kepastian hukum serta menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.( Aulia / Pimred Cahyospirit )








