IKA PMII KLATEN BENTUK POSKO PENGADUAN PRO BONO UNTUK NASABAH BKK KLATEN
Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Klaten
Klaten MR– Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Klaten secara resmi mengumumkan pembentukan Posko Pengaduan Nasabah BKK Klaten.
Inisiasi ini merupakan bentuk tindak lanjut konkret dari serangkaian audiensi yang telah dilakukan oleh IKA PMII Klaten ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kejaksaan Negeri (Kajari), dan Kepolisian Resor (Polres) Klaten, yang menuntut penuntasan kasus kredit fiktif BKK Klaten yang merugikan kas negara dan ribuan nasabah.
Tujuan dan Latar BelakangPosko ini didirikan sebagai layanan pro bono (gratis) yang bertujuan untuk memfasilitasi dan mengadvokasi para nasabah BKK Klaten yang menjadi korban dari dugaan praktik kredit fiktif."Kami tidak akan berhenti hanya pada audiensi.
Pembentukan Posko ini adalah langkah nyata untuk mengumpulkan data korban secara terpadu, memberikan pendampingan hukum awal, dan memastikan setiap aduan nasabah tersampaikan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Ini adalah ikhtiar kami untuk menjaga marwah Klaten dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat kecil," ujar M.Nuryadin Edy Purnama sebagai Ketua IKA PMII KlatenDetail Operasional PoskoPosko Pengaduan Nasabah BKK Klaten akan dibuka selama 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal 2 Desember hingga 8 Desember 2025.
Waktu Layanan : Pukul 09.00 – 15.00 WIB (Setiap hari)Sifat Layanan : Pro Bono (Gratis)Tempat Posko Offline : Dukuh Jetis Desa Belangwetan Kec Klaten UtaraAlur PengaduanPosko ini melayani pengaduan secara online dan offline untuk memudahkan jangkauan korban:A. Alur Pengaduan Online1. Pengisian Formulir: Nasabah mengisi formulir pengaduan online melalui tautan resmi Posko G Form https://bit.ly/3XvaNp8 atau holine 08820062258982.
Unggah Dokumen: Mengunggah salinan dokumen pendukung (KTP, bukti transaksi, surat perjanjian kredit, atau dokumen lain yang relevan).3. Verifikasi & Konfirmasi: Tim Posko akan memverifikasi data dan menghubungi nasabah untuk konfirmasi melalui telepon/email.4. Tindak Lanjut: Data aduan dicatat, diklasifikasikan, dan disiapkan untuk diserahkan kepada tim advokasi hukum.B. Alur Pengaduan Offline1. Kunjungan: Nasabah datang langsung ke Posko Offline pada jam operasional.2. Wawancara & Konsultasi: Nasabah berkonsultasi langsung dengan relawan dan tim pendamping hukum IKA PMII Klaten.3. Penyerahan Dokumen: Menyerahkan fotokopi dokumen pendukung (dianjurkan membawa dokumen asli untuk verifikasi).4. Pencatatan Resmi: Aduan dicatat secara resmi dan nasabah menerima tanda terima pengaduan.Output dan Tujuan Spesifik yang DiharapkanIKA PMII Klaten mengharapkan Posko ini dapat menghasilkan output dan mencapai tujuan spesifik sebagai berikut:Kategori Output yang Diharapkan Tujuan Spesifikterverifikasi.Menyajikan Bukti Data Faktual dan TerukurKorbanTerkumpulnya Minimal 500 DataData tentang kerugian nasabah kepada Aparat Nasabah Korban Kredit Fiktif yang Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah.seluruh aduan yang masuk.
Mendorong Peningkatan Status HukumTersusunnya Peta Kasus (Case Aspek Penyelidikan kasus oleh APH (Kejari dan Mapping) komprehensif dari Polres) berdasarkan bukti data yang solid dan terkoordinasi.AdvokasiTerbentuknya Gugatan Kolektif terpadu mewakili seluruh nasabah.Menuntut Pengembalian Kerugian NasabahAspek (Class Action) atau advokasi dan Pemulihan Kerugian Kas Negara secara maksimal.IKA PMII Klaten mengajak seluruh nasabah BKK Klaten yang merasa dirugikan untuk memanfaatkan fasilitas Posko ini. Keberanian nasabah dalam melaporkan adalah kunci percepatan penuntasan kasus ini.( Aulia / Pimred Cahyospirit )









