BREAKING NEWS
SPACE IKLAN INI DISEWAKAN
untuk informasi hubungi Dewan Redaksi 0877-9361-6743

Elemen Masyarakat Asmoro Nolo Desak Kejari Klaten Kosongkan Klatos di Tengah Kasus Dugaan Korupsi Plasa Klaten

 

Puluhan warga menggelar audiensi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Rabu (26/11/2025), guna meminta kejelasan penanganan perkara

KLATEN MR  - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan sewa Plasa Klaten yang kini bernama Klaten Town Square (Klatos) menjadi sorotan elemen masyarakat yang tergabung dalam Asmoro Nolo. Puluhan warga menggelar audiensi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Rabu (26/11/2025), guna meminta kejelasan penanganan perkara tersebut.

Massa awalnya berkumpul di depan Klatos, sebelum kemudian bergerak menuju Kantor Kejari Klaten dengan pengawalan aparat kepolisian. Setibanya di lokasi, perwakilan Asmoro Nolo diterima langsung oleh Kepala Kejari Klaten, Bagus Priyonggo.

Dalam audiensi itu, mereka menyampaikan sejumlah aspirasi, salah satunya mendesak agar Klatos dikosongkan selama proses hukum berjalan.

“Kami ingin menunjukkan bahwa proses Klatos ini harus segera dikosongkan. Objek yang sedang berkasus ya harus dikosongkan. Kami meminta kepada kejaksaan,” ujar Koordinator Asmoro Nolo, Joko Mursito.

Selain meminta pengosongan Klatos, elemen masyarakat tersebut juga menekankan pentingnya penyidikan yang netral. Joko menilai ada pihak lain yang seharusnya turut diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

 “Seharusnya ada beberapa pihak yang ikut dalam penyidikan, tidak hanya PT MMS saja. Termasuk pihak penyewa Klatos,” tegas Joko.

Ia menyebut bahwa kehadiran mereka disambut positif oleh Kejari Klaten, yang berjanji akan menghadirkan solusi terkait operasional Klatos selama proses hukum berjalan.

 “Permasalahan di Klatos ini harus segera diselesaikan. Kabupaten Klaten dirugikan karena PAD dari Klatos masih menggantung,” lanjutnya.

Kepala Kejari Klaten, Bagus Priyonggo, mengonfirmasi bahwa penanganan perkara korupsi Plasa Klaten sudah sepenuhnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

“Sudah kami limpahkan. Tinggal menunggu penetapan hakim untuk jadwal persidangan,” ujar Bagus.

Terkait permintaan pengosongan Klatos, Bagus menyampaikan bahwa hal itu seharusnya bisa diselesaikan dengan pendekatan yang tidak menimbulkan masalah baru.

 “Ya, kita pakai ilmunya Pegadaian: menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan permasalahan,” ungkapnya.

Plasa Klaten sendiri merupakan aset Pemkab Klaten yang direvitalisasi oleh investor pada 2023. Setelah berganti nama menjadi Klatos, pusat perbelanjaan tersebut kembali beroperasi dan diresmikan pada 31 Desember 2024. Meski demikian, kasus hukumnya terus bergulir hingga kini.( Aulia/ Pimpred Cahyospirit )











Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar