BREAKING NEWS
🍃 🌿 🍃
🌱 PENGEN INFORMASI SEPUTAR AGROTECH?
Kunjungi agrotechindonesia.com
🌾 Membangun Pertanian Cerdas dan Berkelanjutan
👆 KLIK DI SINI

Sidang Nasabah PD BKK Klaten Masuk Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum Hadirkan Saksi dan Tegaskan Data 25 Nasabah Telah Terverifikasi

Perkara yang diajukan oleh 25 nasabah PD BKK Klaten

KLATEN KMR— Perkara yang diajukan oleh 25 nasabah PD BKK Klaten yang didampingi tim kuasa hukum memasuki tahapan pembuktian. Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat mulai menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan mengenai keberadaan para nasabah, proses verifikasi data tabungan maupun deposito, serta nilai kerugian yang diajukan dalam perkara tersebut,Selasa(18/8)

Kuasa hukum para nasabah, Nasuka Jamaludin, S.H., M.H., didampingi kuasa hukum lainnya, Fauzi Wibawa, S.H., menyampaikan bahwa agenda persidangan kali ini merupakan bagian penting dalam proses pembuktian perkara.

Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat untuk sementara menghadirkan satu orang saksi, yakni Wuri, yang disebut sebagai salah satu koordinator yang mengetahui proses pengakomodasian data para nasabah.

Menurut Nasuka, keterangan saksi antara lain berkaitan dengan proses pendataan dan pengakomodasian 25 nasabah yang menjadi pihak dalam perkara tersebut. Selain itu, saksi juga memberikan keterangan mengenai proses verifikasi data tabungan dan deposito yang dilakukan melalui bagian perekonomian Pemerintah Kabupaten Klaten.

“Agenda persidangan hari ini adalah pembuktian dengan menghadirkan saksi dari pihak penggugat. Sementara kami menghadirkan satu orang saksi, yaitu Mas Wuri, yang memberikan keterangan berkaitan dengan proses mengakomodir 25 nasabah tersebut,” ujar Nasuka seusai persidangan.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, data 25 nasabah beserta tabungan dan deposito yang menjadi bagian dari perkara tersebut telah melalui proses verifikasi pada bagian perekonomian Pemerintah Kabupaten Klaten.

Nasuka mengatakan, hasil verifikasi tersebut menjadi salah satu hal yang dianggap penting dalam proses pembuktian karena berkaitan dengan status para nasabah serta nilai simpanan yang mereka klaim.

“Disampaikan juga dalam persidangan bahwa data 25 nasabah, baik tabungan maupun deposito, telah dilakukan verifikasi dan tercatat sebagai nasabah PD BKK,” katanya.

Dari data yang diajukan, nilai kerugian yang menjadi pokok persoalan dari 25 nasabah tersebut disebut mencapai sekitar Rp1,6 miliar.

Meski demikian, Nasuka menegaskan bahwa proses persidangan masih berjalan dan pihaknya masih akan menggunakan kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk melengkapi pembuktian.

Menurutnya, majelis pemeriksa perkara masih memberikan kesempatan kepada pihak penggugat untuk menghadirkan saksi tambahan pada persidangan berikutnya.

“Majelis masih memberikan kami kesempatan untuk menghadirkan saksi. Minggu depan kami berencana menghadirkan dua orang saksi, yaitu saksi fakta dan saksi ahli,” jelas Nasuka.

Ia menilai kehadiran saksi tambahan tersebut diperlukan untuk memperkuat konstruksi pembuktian yang telah diajukan dalam perkara tersebut. Saksi fakta diharapkan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan dan pengalaman langsung terkait persoalan yang disengketakan, sementara saksi ahli diharapkan dapat memberikan pandangan sesuai kompetensi keahliannya terhadap aspek hukum maupun substansi perkara.

Nasuka juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, data para nasabah yang menjadi bagian dari perkara telah menjalani proses verifikasi. Karena itu, pihaknya berharap tidak perlu dilakukan proses verifikasi berulang terhadap data yang sebelumnya telah diperiksa oleh instansi terkait.

“Kalau dari proses ini, untuk data 25 nasabah tersebut sudah dilakukan verifikasi dan telah terverifikasi oleh bagian perekonomian Pemerintah Kabupaten Klaten,” ujarnya.

Meski demikian, kuasa hukum tetap menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan dan penilaian alat bukti kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Setelah seluruh proses pembuktian selesai, pihak penggugat akan menunggu tahapan berikutnya hingga perkara tersebut memperoleh putusan.

Nasuka mengatakan pihaknya berharap seluruh bukti dan keterangan yang telah disampaikan di persidangan dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan.

“Kami akan menunggu putusan pengadilan atas perkara yang kami ajukan. Tentunya kami berharap apa yang kami ajukan dan kami buktikan dalam persidangan dapat dipertimbangkan dan dikabulkan oleh majelis hakim pemeriksa perkara,” tuturnya.

Terkait optimisme terhadap hasil perkara, Nasuka menyampaikan keyakinannya bahwa proses hukum yang ditempuh memiliki dasar yang menurut pihaknya cukup kuat. Namun, keputusan akhir tetap berada pada kewenangan majelis hakim setelah seluruh rangkaian persidangan selesai.

“Kami tetap optimistis. Optimisme itu penting karena kalau tidak optimistis, tentu kami tidak akan sampai pada tahapan ini. Apa yang kami lakukan berdasarkan dasar dan argumentasi hukum yang kami yakini,” kata Nasuka.

Ia juga menyebut Pergub Nomor 6 Tahun 2019 sebagai salah satu dasar yang menurut pihaknya berkaitan dengan upaya penyelesaian persoalan pengembalian dana nasabah. Menurut penjelasan kuasa hukum, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah mekanisme penyelesaian melalui aset yang dimiliki BKK maupun berdasarkan putusan pengadilan.

Namun, penerapan dan penafsiran terhadap ketentuan tersebut tetap menjadi bagian dari proses hukum yang sedang diperiksa. Oleh sebab itu, pihaknya memilih untuk menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim.

Dalam kesempatan tersebut, Nasuka juga menyampaikan pentingnya langkah hukum ditempuh secara terukur agar persoalan yang dihadapi para nasabah mendapatkan kepastian hukum.

Menurut dia, para nasabah membutuhkan kejelasan mengenai penyelesaian dana yang menjadi hak mereka. Karena itu, proses hukum dinilai menjadi salah satu jalan yang dapat ditempuh untuk memperoleh kepastian mengenai status dan penyelesaian perkara.

“Menurut saya, langkah yang paling baik adalah melakukan upaya-upaya hukum agar ada suatu kepastian hukum,” ujarnya.

Perkara tersebut selanjutnya masih akan memasuki tahapan pembuktian lanjutan. Pihak kuasa hukum menyatakan akan menghadirkan dua saksi tambahan pada persidangan berikutnya, yakni seorang saksi fakta dan seorang saksi ahli.

Dengan masih berlangsungnya proses persidangan, seluruh dalil, bukti, serta keterangan para pihak nantinya akan dinilai oleh majelis hakim sebelum putusan dijatuhkan.

Pihak kuasa hukum 25 nasabah berharap proses persidangan dapat berjalan secara objektif dan transparan sehingga seluruh kepentingan para pihak dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Aulia /Cahyospirit)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar