Perkuat Perlindungan Sivitas Akademika STAIMAS Wonogiri Bekali Peer Counselor Tangani Kekerasan Seksual
SURAKARTA KMR— Upaya menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual terus diperkuat Sekolah Tinggi Agama Islam Mulia Astuti (STAIMAS) Wonogiri. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan STAIMAS dalam Pelatihan Peer Counseling dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Raden Mas Said Surakarta tersebut berlangsung selama dua hari, Rabu-Kamis (26–27/8/2026), di Ruang Minitheater Gedung P2B UIN Raden Mas Said Surakarta.
STAIMAS mengirimkan dua perwakilan yang memiliki peran strategis dalam penguatan perlindungan sivitas akademika, yakni Dr. Dewi Agustini, S.Sos., M.M., anggota PSGA dan Satgas PPKS STAIMAS, serta Windari, S.H., M.H., Ketua PSGA dan Satgas PPKS STAIMAS.
Pelatihan tersebut tidak hanya memberikan pemahaman mengenai kekerasan seksual, tetapi juga membekali peserta dengan keterampilan untuk memberikan respons awal yang aman, empatik, dan berperspektif korban. Materi mencakup pengenalan kekerasan seksual, pemahaman tentang consent, relasi kuasa, respons awal terhadap korban, hingga pencegahan praktik victim blaming.
Salah satu prinsip penting yang ditekankan dalam pelatihan adalah “safety before story”. Prinsip ini menempatkan keselamatan dan kondisi korban sebagai prioritas sebelum menggali informasi lebih jauh mengenai peristiwa yang dialaminya.
Peserta juga dilatih menerapkan active listening, membangun empati, memberikan validasi, menjaga kerahasiaan, memahami batas kompetensi, serta melakukan rujukan kepada tenaga atau layanan profesional apabila diperlukan.
Dalam penanganan kasus kekerasan seksual, peer counselor memiliki posisi penting sebagai pintu awal menuju keselamatan dan pertolongan. Namun, peran tersebut memiliki batas yang harus dipahami secara jelas.
Peer counselor bukan penyidik dan bukan pengganti psikolog, tenaga medis, maupun aparat penegak hukum. Perannya adalah menciptakan ruang yang aman bagi korban, mendengarkan tanpa menghakimi, menghormati pilihan korban, serta membantu menghubungkan korban dengan layanan profesional yang tepat.
Pemahaman tersebut menjadi penting agar upaya pendampingan tidak justru menambah beban psikologis korban atau mengganggu proses penanganan kasus.
Bagi STAIMAS, peningkatan kapasitas peer counselor menjadi bagian penting dari penguatan peran PSGA dan Satgas PPKS dalam membangun sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang lebih responsif di lingkungan kampus.
Keikutsertaan dalam pelatihan ini diharapkan tidak berhenti pada peningkatan kompetensi dua peserta, tetapi dapat menjadi pengetahuan yang ditularkan dan dikembangkan dalam ekosistem kampus**, sehingga semakin banyak sivitas akademika memahami cara mencegah, merespons, dan melaporkan kekerasan seksual secara tepat.
Pada akhirnya, kampus yang aman tidak hanya dibangun melalui aturan dan keberadaan satgas, tetapi juga melalui budaya saling menghormati, keberanian untuk peduli, dan kesediaan untuk mendengarkan.
Semangat tersebut terangkum dalam pesan Safe Space Starts with Us”, ruang aman dimulai dari setiap individu. Mendengar tanpa menghakimi, percaya pada korban, memberikan dukungan, menghormati pilihan, dan membantu korban memperoleh pertolongan merupakan langkah nyata untuk mewujudkan perguruan tinggi yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan seksual.(NDR /Pimred Cahyospirit)


.jpg)











