BREAKING NEWS
SPACE IKLAN INI DISEWAKAN
untuk informasi hubungi Dewan Redaksi 0877-9361-6743

LSM GERAK Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN, Soroti Aktivitas Politik Jelang Pilkades di Klaten

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Kabupaten Klaten melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) 

KLATEN KMR– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Kabupaten Klaten melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Laporan tersebut ditujukan terhadap seorang ASN yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten karena diduga terlibat dalam aktivitas politik yang berkaitan dengan rencana pemilihan kepala desa (Pilkades).

Dalam surat pengaduannya, LSM GERAK menyebut dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Organisasi tersebut meminta BKN melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin ASN.

Ketua LSM GERAK Kabupaten Klaten, Advokat Agus Harsono, SH, menjelaskan bahwa laporan tersebut berawal dari kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Klaten yang berlangsung pada Sabtu, 16 Mei 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim investigasi LSM GERAK, dalam kegiatan tersebut hadir dua orang yang diperkenalkan sebagai bakal calon kepala desa dari wilayah berbeda.

Salah satu di antaranya adalah Mariyo, yang menurut laporan masih berstatus sebagai ASN aktif dan bertugas sebagai Pengawas Tata Pertamanan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten. Dalam forum tersebut, yang menurut pelapor merupakan kegiatan resmi kedewanan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), para bakal calon kepala desa disebut diberi kesempatan menyampaikan orasi politik dan memperkenalkan diri kepada masyarakat.

LSM GERAK menilai, apabila informasi tersebut terbukti benar, keterlibatan seorang ASN aktif dalam kegiatan yang mengandung unsur politik praktis berpotensi bertentangan dengan prinsip netralitas ASN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurut organisasi tersebut, ASN diwajibkan menjaga independensi serta bebas dari pengaruh maupun keterlibatan dalam aktivitas politik praktis.

Selain menyoroti kehadiran dalam kegiatan reses tersebut, LSM GERAK juga mengungkap adanya dugaan aktivitas politik lanjutan yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Berdasarkan informasi yang diterima dari sejumlah pihak, termasuk hasil pengamatan di lapangan, Mariyo disebut telah mulai melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat maupun warga di Desa Ngalas dengan tujuan meminta dukungan menjelang pelaksanaan Pilkades.

Padahal, menurut informasi yang diperoleh, hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan tahapan resmi maupun membuka pendaftaran calon kepala desa. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat karena aktivitas politik disebut telah berlangsung sebelum adanya tahapan resmi pemilihan.

Seorang kepala desa di wilayah tersebut mengaku merasakan adanya peningkatan dinamika politik di desanya. Menurut pengamatannya, suhu politik di Desa Ngalas mulai meningkat setelah muncul aktivitas yang diduga berkaitan dengan pencalonan kepala desa.

Ia menyebut sejumlah tokoh masyarakat dan warga telah didatangi untuk dimintai dukungan politik, meskipun proses resmi Pilkades belum dimulai. Menurutnya, situasi tersebut memunculkan keresahan di kalangan masyarakat karena dikhawatirkan dapat memicu polarisasi lebih awal sebelum adanya kepastian penyelenggaraan Pilkades.

LSM GERAK juga menyampaikan bahwa sebelum melaporkan perkara tersebut kepada BKN, pihaknya terlebih dahulu telah mengajukan laporan kepada Inspektorat Kabupaten Klaten pada 5 Juni 2026. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Klaten dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Klaten.

Namun, menurut LSM GERAK, hingga surat pengaduan kepada BKN disusun, mereka mengaku belum menerima tanggapan maupun tindak lanjut dari Inspektorat ataupun BKD Kabupaten Klaten. Atas dasar itu, organisasi tersebut memutuskan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional dengan harapan memperoleh penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam laporannya, LSM GERAK meminta Badan Kepegawaian Negara melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut. Mereka berharap apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, penegakan disiplin dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga menjadi bentuk kepastian hukum sekaligus menjaga integritas aparatur sipil negara.

LSM GERAK menilai bahwa penegakan aturan mengenai netralitas ASN merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi. Organisasi tersebut berpendapat bahwa penerapan sanksi disiplin, apabila memang terbukti terjadi pelanggaran, akan menunjukkan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang ASN maupun Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS diterapkan secara konsisten tanpa membedakan siapa pun.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Mariyo terkait substansi laporan yang disampaikan LSM GERAK kepada BKN. Demikian pula, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten, Inspektorat Kabupaten Klaten, BKD Kabupaten Klaten maupun Badan Kepegawaian Negara mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut.(Aulia/Cahyospirit)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar