BREAKING NEWS
SPACE IKLAN INI DISEWAKAN
untuk informasi hubungi Dewan Redaksi 0877-9361-6743

Heboh, Pengungkapan Kasus Narkotika, Sita Sabu 1,23 Gram

pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri.

Wonogiri KMR- Polres Wonogiri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri. Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Wakapolres Wonogiri, Kompol Parwanto, S.H., M.H., didampingi jajaran Satresnarkoba, di Mapolres Wonogiri,  Senin (6/7/2026). 

Dalam keterangannya, Kompol Parwanto menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat II Candi Tahun 2026, sekaligus menjadi Target Operasi (TO) kedua yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Wonogiri.

Petugas mengamankan seorang pria berinisial YA (25), warga Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri, yang diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (28/6/2026) di sebuah warung di wilayah Desa Puloharjo, Kecamatan Eromoko.

"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan informasi masyarakat, petugas melakukan pemantauan hingga akhirnya mengamankan seorang pria yang kedapatan menguasai narkotika jenis sabu," ujar Kompol Parwanto.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 1,23 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok, beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, di antaranya pipet kaca, sedotan, korek api, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Wonogiri masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk mengungkap asal-usul narkotika serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Wakapolres Wonogiri menegaskan bahwa Polres Wonogiri akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Wonogiri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika demi melindungi generasi muda," tegas Kompol Parwanto.(Eko Tito /Pimred Cahyospirit)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar