BREAKING NEWS
SPACE IKLAN INI DISEWAKAN
untuk informasi hubungi Dewan Redaksi 0877-9361-6743

Awaluddin Harahap Soroti Dugaan Pelanggaran Perda Trantibum oleh Pengusaha Panglong di Medan

Ketua Forum Akbar Sumatera Utara (For Akbar Sumut), Awaluddin Harahap, mendatangi salah satu usaha panglong yang berada di kawasan Kota Medan

Medan , Sumut KMR– Ketua Forum Akbar Sumatera Utara (For Akbar Sumut), Awaluddin Harahap, mendatangi salah satu usaha panglong yang berada di kawasan Kota Medan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aturan ketenteraman dan ketertiban umum. Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung kondisi di lapangan, khususnya terkait penumpukan material bangunan yang diduga ditempatkan di atas drainase umum.

Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, terlihat tumpukan pasir dan sejumlah material bangunan lainnya berada di atas saluran drainase. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu fungsi drainase sebagai sarana pengaliran air serta dapat menimbulkan dampak lingkungan, terutama saat curah hujan tinggi yang berisiko menyebabkan penyumbatan dan genangan air di sekitar kawasan tersebut.

Awaluddin Harahap menyampaikan bahwa penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi tidak dapat dibenarkan apabila bertentangan dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku. Menurutnya, drainase merupakan aset publik yang dibangun untuk kepentingan masyarakat luas sehingga harus dijaga dan dimanfaatkan sesuai fungsinya.

“Fasilitas umum seperti drainase tidak boleh digunakan sebagai tempat penyimpanan material usaha. Selain mengganggu fungsi saluran air, kondisi ini juga dapat menimbulkan keluhan dari masyarakat sekitar,” ujarnya saat berada di lokasi.

Permasalahan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur larangan penggunaan fasilitas umum, termasuk drainase dan trotoar, untuk kepentingan pribadi maupun aktivitas usaha yang dapat mengganggu ketertiban umum. Dalam aturan tersebut, setiap pihak diwajibkan menjaga sarana dan prasarana publik agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya.

Informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Medan sebelumnya telah memberikan surat himbauan kepada pengusaha panglong agar tidak lagi menempatkan material bangunan di atas drainase maupun area fasilitas umum lainnya. Himbauan tersebut merupakan langkah persuasif yang dilakukan pemerintah sebelum penerapan tindakan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun demikian, berdasarkan keterangan yang dihimpun dari berbagai pihak, surat himbauan tersebut diduga belum mendapat tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan. Bahkan, kondisi penumpukan material di atas drainase disebut masih ditemukan di lokasi yang sama.

Tidak hanya itu, awak media juga memperoleh informasi bahwa pihak pengusaha panglong sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan di atas materai yang berisi komitmen untuk tidak lagi meletakkan material usaha di atas drainase dan fasilitas umum lainnya. Surat pernyataan tersebut diduga dibuat sebagai bentuk kesanggupan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta menjaga ketertiban lingkungan sekitar.

Menyikapi hal tersebut, Awaluddin Harahap meminta agar seluruh pelaku usaha mematuhi aturan daerah dan menghormati upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Ia juga berharap instansi terkait dapat melakukan pengawasan secara berkelanjutan sehingga pelanggaran serupa tidak terus berulang.

“Kita mendukung setiap usaha yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Namun, seluruh kegiatan usaha harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tidak mengorbankan kepentingan umum,” katanya.

Masyarakat sekitar juga berharap agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan melalui langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan daerah. Mereka menilai keberadaan drainase yang bersih dan bebas dari tumpukan material sangat penting untuk mencegah terjadinya penyumbatan saluran air yang dapat berdampak pada lingkungan permukiman.

Hingga berita ini ditulis, pihak pengusaha panglong belum bisa memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran yang disampaikan sejumlah pihak.(Pitri NST/Cahyospirit)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar