Sosialisasi Perda tentang BPD Digelar di Aula Kantor Kecamatan Juwiring, Klaten
Klaten KMR— Pemerintah Kabupaten Klaten menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) terbaru terkait Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Rabu (22/4/2026) di Aula Kantor Kecamatan Juwiring. Acara ini dihadiri oleh perangkat desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, serta unsur pemerintahan desa se-Kecamatan Juwiring.
Hadir sebagai narasumber utama, anggota DPRD Kabupaten Klaten, Bapak H. Haryanto, S.Pd, yang menyampaikan secara rinci mengenai perubahan-perubahan penting dalam Perda Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur tentang BPD. Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa regulasi baru ini diharapkan mampu memperkuat peran BPD dalam sistem pemerintahan desa.
"Perubahan utama dalam Perda ini terdapat pada Pasal 5, Pasal 7, serta Pasal 25 ayat 2, yang secara garis besar mengatur tentang masa jabatan, persyaratan anggota, serta mekanisme kerja BPD,” jelas Haryanto di hadapan peserta sosialisasi.
Ia menyebutkan bahwa dalam Perda terbaru ini, masa jabatan anggota BPD ditetapkan selama 8 tahun dan dapat menjabat maksimal dua periode. Hal ini dinilai sebagai upaya untuk menjaga kesinambungan program sekaligus memberikan kesempatan regenerasi kepemimpinan di tingkat desa.
Selain itu, terdapat pula penegasan mengenai kriteria dan persyaratan bagi calon anggota BPD. Di antaranya adalah harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, minimal lulusan SMP, serta berusia minimal 25 tahun atau sudah menikah. Persyaratan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa anggota BPD memiliki kedewasaan serta kapasitas dasar dalam menjalankan tugasnya.
Dalam aspek tugas dan fungsi, Haryanto menjelaskan bahwa BPD memiliki peran penting dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Salah satu mekanisme yang ditekankan adalah bahwa dalam proses pengusulan anggota Dewan Perwakilan Desa (DPD) atau keputusan penting lainnya, harus diawali dengan musyawarah di tingkat dusun.
“Musyawarah dusun menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan, sehingga setiap kebijakan benar-benar lahir dari aspirasi masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa posisi BPD bukanlah sebagai bawahan kepala desa, melainkan sebagai mitra kerja yang sejajar. Hubungan kemitraan ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan demokratis.
Para peserta sosialisasi menyambut baik kegiatan ini. Mereka menilai bahwa pemahaman terhadap Perda yang baru sangat penting untuk meningkatkan kinerja dan peran BPD di desa masing-masing.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kapasitas dan kualitas BPD terus meningkat, sehingga mampu menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat secara optimal. Pemerintah Kabupaten Klaten juga berharap implementasi Perda ini dapat memperkuat pemerintahan desa yang lebih partisipatif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(Aulia/Pimpred Cahyospirit)

