BREAKING NEWS
SPACE IKLAN INI DISEWAKAN
untuk informasi hubungi Dewan Redaksi 0877-9361-6743

ROAD SHOW MONEV APBDES DI KECAMATAN TIROMOYO SEBAGAI BENTUK PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KE PEMERINTAH DESA

 

Kegiatan monev APBDes merupakan salah satu Inovasi di Kecamatan Tirtomoyo KE MONAS TO MAS (Kegiatan MONitoring ApbdeS se kecamatan tirTOMoyo setiap tigA bulan Sekali)

Tirtomoyo, Wonogiri KMR -Mulai hari ini Senin, 13 April 2026 Pemerintah Kecamatan Tirtomoyo bersama Pendamping Desa mengadakan giCat monitoring dan evaluasi kegiatan APBDes ke 12 (dua belas) Desa se Kecamatan Tirtomoyo. Kegiatan monev APBDes merupakan salah satu Inovasi di Kecamatan Tirtomoyo KE MONAS TO MAS (Kegiatan MONitoring ApbdeS se kecamatan tirTOMoyo setiap tigA bulan Sekali) dimulai dari Desa Tanjungsari pada tanggal 13 April 2026 dan berakhir di Desa Hargantoro pada tanggal 30 April 20 ko26 

Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk inovasi Kecamatan Tirtomoyo yang dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali dan bertujuan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan agar pelaksanaan Pemerinatahn Desa berjalan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Tim yang tergabung dalam kegiatan monev APBDes (Camat, Sekretaris Camat, Kasi, Kasubbag dan PD/PLD). Dokumen yang menjadi obyek pengawasan diantaranya dokumen APBDes, laporan pertagungjawaban keuangan, aset desa dan buku-buku adminsitarsi desa


Camat Tirtomoyo (Suyatno) selaku Ketua Tim dalam sambutannya  mengatakan bahwa dasar hulum pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Desa adalah UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kemudian diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024 serta peraturan turunannya. Pembinaan dan pengawasan dilakukan secara berjenjang mulai dari Pemerintah Kabupaten Wonogiri lewat Dinas PMD dan Inspektorat. Camat melaksanakan tugas pembinaan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi administrasi serta tertib Pemerintahan Desa. BPD melakukan pengawasan kinerja Kepal Desa secara internal di Tingkat Desa. 

Fokus Pembinaan diantaranya : 1. Peningkatan kapasitas perangkat desa dalam penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa. 2. Peningkatan pelayanan publik agar lebih cepat, tepat dan benar. 3. Penyuluhan dan bimbingan teknis terkait pengelolaan keuangan dan pembangunan desa. 

Fokus Pengawasan diantaranya : 1. Pengawasan tata kelola dana desa agar efisien dan sesuai regulasi. 2. Monitoring tertib administrasi pemerintahan. 3. Evaluasi pelaporan keuangan desa (APBDes). Secara umum pembinan dan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pengelolaan dana desa serta untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan pelayanan masyarakat yang prima. 

(Motivasi Cahyospirit untuk, pelajar, mahasiswa, UMKM dan Karyawan/Umum)

 Korcam Pendamping Desa (Hanung Nugroho) mengatakan bahwa peran dan tugas Pendamping Desa : 1. Pendampingan Perencanaan (penyusunan RKPDes dan APBDes) 2. Pemberdayaan Masyarakat (mengaktifkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan). 3. Pendampingan Pelaksanaan dan Pengawasan (memastikan proyek infrastruktur dan program pemberdayaan berjalan sesuai aturan). 4. Fasilitasi Koordinasi (membantu koordinasi antar desa dan memfasilitasi laporan pendampingan ke Kecamatan/Kabupaten).

 Pembinaan dan pengawasan yang efektif akan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat desa dan efisiensi penggunaan sumber daya desa. (Riyan /Yayok /Pimred Cahyospirit)











Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar