Penertiban Pedagang Kaki Lima di Klaten: Pemda Tegaskan Aturan Jam Operasional
Klaten MR - Pemerintah Kabupaten Klaten kembali menegaskan komitmennya dalam menata keberadaan pedagang kaki lima (PKL) melalui penerapan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penataan PKL. Penertiban ini difokuskan pada aktivitas perdagangan di sepanjang jalan raya yang selama ini dinilai kerap mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas,Senin (12/4/2026) .
Langkah penertiban tersebut bukan bertujuan untuk melarang masyarakat mencari nafkah, melainkan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi warga dan kenyamanan pengguna jalan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Klaten, Joko Hendrawan, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memberikan ruang bagi PKL untuk berjualan, selama mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, salah satu aturan utama yang harus dipatuhi adalah terkait jam operasional. PKL diperbolehkan berjualan mulai pukul 15.00 WIB hingga 05.00 WIB. Di luar jam tersebut, area jalan raya harus kembali steril dari aktivitas perdagangan guna menjaga ketertiban, kebersihan, dan keselamatan bersama.
“Kami tidak melarang pedagang untuk berjualan di jalan, namun harus mengikuti aturan yang berlaku. Ini demi kepentingan bersama, agar jalan tetap bisa difungsikan secara optimal di siang hari,” ujar Joko Hendrawan dalam keterangannya.
Penataan ini juga mencakup kewajiban menjaga kebersihan lingkungan, tidak merusak fasilitas umum, serta tidak menggunakan badan jalan secara berlebihan. Pemerintah daerah menilai bahwa kepatuhan terhadap aturan ini akan memberikan dampak positif, baik bagi pedagang maupun masyarakat luas.
Di sisi lain, Pemda Klaten juga mengedepankan pendekatan persuasif dalam proses penertiban. Petugas di lapangan diminta untuk memberikan sosialisasi terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan tegas. Hal ini dilakukan agar para PKL memahami bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk pengekangan, melainkan upaya penataan demi keberlangsungan usaha mereka dalam jangka panjang.
Sejumlah pedagang menyambut baik kebijakan ini, meskipun tetap berharap adanya fasilitas pendukung seperti tempat berjualan yang lebih tertata dan aman. Mereka menilai bahwa dengan adanya kejelasan aturan, aktivitas berdagang menjadi lebih terarah dan tidak menimbulkan konflik dengan pengguna jalan.
Pemerintah Kabupaten Klaten berharap seluruh PKL dapat bekerja sama dalam menjalankan peraturan ini. Dengan kepatuhan bersama, diharapkan tercipta suasana kota yang tertib, nyaman, dan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil.
Penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala, dengan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaannya. Pemda juga membuka ruang dialog bagi para pedagang untuk menyampaikan aspirasi dan kendala yang dihadapi di lapangan.
Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, Klaten diharapkan mampu menjadi daerah yang tertib, ramah usaha, serta memberikan kenyamanan bagi seluruh warganya.(Aulia/Pimred Cahyospirit)

