BREAKING NEWS
SPACE IKLAN INI DISEWAKAN
untuk informasi hubungi Dewan Redaksi 0877-9361-6743

TUDINGAN TERHADAP PENYIDIK POLRESTABES MEDAN DIBANTAH

Pitri NST, Kepala Biro salah satu media online sekaligus aktivis, menilai tuduhan terhadap penyidik tanpa bukti kuat merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab.

Medan MR  —Pemberitaan yang beredar di sejumlah media daring terkait dugaan penerimaan uang oleh seorang penyidik Polrestabes Medan berinisial AL dari pasangan suami istri berinisial D dan F menuai bantahan keras. Pihak yang dituding menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan mencemarkan nama baiknya.8 Februari 2026

Awak media melakukan konfirmasi langsung ke Polrestabes Medan dan menemui AL di ruang kerjanya. Dalam keterangannya, AL membantah seluruh tuduhan yang menyebut dirinya menerima uang sebesar Rp45 juta dengan alasan mempercepat penanganan laporan.

“Berita yang beredar itu tidak benar dan merupakan pembohongan publik. Saya merasa dirugikan karena nama baik saya dicemarkan,” ujar AL kepada wartawan.

Ia menyebutkan bahwa narasi yang berkembang di media telah terbalik dari fakta yang sebenarnya. Menurutnya, tidak pernah ada penerimaan uang sebagaimana yang dituduhkan. Bahkan, ia mengklaim justru telah mengeluarkan sejumlah biaya dalam proses komunikasi yang terjadi.

“Bukan saya yang menerima uang. Justru saya yang banyak mengeluarkan. Ada bukti komunikasi, termasuk percakapan WhatsApp,” katanya.

Lebih lanjut, AL menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tanpa bukti. Ia menilai tudingan tersebut mengarah pada fitnah dan berpotensi sebagai upaya pemerasan.

“Saya tidak takut karena saya tidak bersalah. Jika tuduhan ini terus disebarkan tanpa dasar, saya akan melaporkan balik secara hukum,” tegasnya.

Terkait perkara yang dimaksud, AL menjelaskan bahwa laporan bermula dari laporan I Made Dodi P, selaku kuasa pelapor, yang dibuat pada 25 April 2025 di Polrestabes Medan dengan Nomor:
STTL/PB/1364/V/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, mengenai persoalan sewa scaffolding.

Dalam penanganannya, kata AL, telah dilakukan upaya perdamaian antara para pihak berdasarkan asas kekeluargaan. Namun hingga kini, belum ada kesepakatan tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak.

Ia juga menambahkan bahwa pada 19 Desember 2025, pemberi kuasa berinisial WFL telah mencabut surat kuasanya dari D. Oleh karena itu, AL merasa keberatan atas tuduhan yang menyebut dirinya menerima uang dari F, istri D.

“Jika memang ada bukti saya menerima uang, silakan ditunjukkan. Saya siap menerima sanksi sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Tanggapan Aktivis

Sementara itu, Pitri NST, Kepala Biro salah satu media online sekaligus aktivis, menilai tuduhan terhadap penyidik tanpa bukti kuat merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab. Ia mengingatkan agar masyarakat dan media berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Menuduh aparat penegak hukum menerima uang tanpa bukti yang sah dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan tuduhan palsu,” kata Pitri.

Ia menjelaskan bahwa perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 310, 311, dan 317 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak D dan F terkait bantahan yang disampaikan oleh penyidik AL. Semua pihak diharapkan menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penyelesaian perkara melalui jalur hukum yang berlaku.( Pitri NST/ Cahyospirit)




















Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar