BREAKING NEWS
SPACE IKLAN INI DISEWAKAN
untuk informasi hubungi Dewan Redaksi 0877-9361-6743

STAIMAS Wonogiri Perkuat Strategi Akreditasi Unggul Melalui Sharing Session Nasional

Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber nasional, yakni Tirtha Syaputra, S.E., M.Ak., Ida Faridah, M.Pd., dan Senki Nurachmadi, S.H., M.H., dengan moderator Devina Melinawati, M.Pd., Sekretaris LPM STAIMAS Wonogiri.

Wonogiri MR— Sekolah Tinggi Agama Islam Mulia Astuti (STAIMAS) Wonogiri terus menguatkan langkah strategis menuju peningkatan mutu dan akreditasi perguruan tinggi melalui Sharing Session Sesi ke-4 bertema Strategi Peningkatan Akreditasi dan Mutu Perguruan Tinggi Swasta, yang diselenggarakan secara daring pada Kamis (5/2/2026).

Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber nasional, yakni Tirtha Syaputra, S.E., M.Ak., Ida Faridah, M.Pd., dan Senki Nurachmadi, S.H., M.H., dengan moderator Devina Melinawati, M.Pd., Sekretaris LPM STAIMAS Wonogiri. Forum ini diikuti oleh pimpinan perguruan tinggi, pengelola mutu, serta dosen dari berbagai institusi.

Ketua STAIMAS Wonogiri, Atik Nurfatmawati, S.E., M.I.Kom., berharap agenda Sharing Session membawa manfaat bagi peserta khususnya untuk meningkatkan mutu dan akreditasi PTS.

Dalam sesi pemaparan, Tirta menegaskan bahwa akreditasi merupakan instrumen utama penjaminan mutu pendidikan tinggi, yang tidak hanya berfungsi untuk memastikan pemenuhan standar nasional, tetapi juga meningkatkan daya saing institusi, kepercayaan publik, serta akses terhadap pendanaan pemerintah dan program bantuan pendidikan .

Secara khusus, Ida Faridah, M.Pd. memaparkan materi Menuju Status Terakreditasi Unggul Mengacu Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025”. Ia menjelaskan bahwa sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dilaksanakan secara otonom oleh perguruan tinggi melalui siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan), serta Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan melalui akreditasi oleh BAN-PT atau LAM sesuai kewenangannya .

Lebih lanjut disampaikan bahwa berdasarkan Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025, program studi dan perguruan tinggi wajib memiliki status terakreditasi sebagai syarat meluluskan mahasiswa dan menerbitkan ijazah. 

Perguruan tinggi atau program studi yang belum mengajukan akreditasi diwajibkan mengajukan permohonan paling lambat satu tahun sejak peraturan tersebut diundangkan. Status akreditasi terdiri atas terakreditasi, terakreditasi unggul, atau tidak terakreditasi dengan masa berlaku tertentu sesuai ketentuan BAN-PT dan LAM .

Pada sesi lanjutan, dibahas secara mendalam Kriteria Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) 4.1, yang meliputi empat aspek utama. Kriteria Budaya Mutu menekankan implementasi SPMI secara konsisten dan berkelanjutan sebagai syarat utama menuju akreditasi unggul. 

Kriteria Relevansi menyoroti kesesuaian kurikulum berbasis OBE, pengelolaan SDM, rasio dosen dan mahasiswa, kualifikasi dosen, serta relevansi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Kriteria Akuntabilitas mensyaratkan adanya audit eksternal keuangan sebagai bentuk transparansi dan tata kelola yang baik.

 Sementara itu, Kriteria Diferensiasi Misi menekankan pengakuan publik terhadap keunggulan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan mandat dan kekhasan institusi.

Senki nyampaikan hadis kontinyu, meski sedikit diimplementasikan melalui SPMI yang terus menerus. Dia menuturkan upaya untuk mempersiapkan akreditasi merupakan bagian dari jihad.

Selain aspek regulatif, para narasumber juga menekankan pentingnya penguatan sumber daya manusia, kurikulum yang adaptif terhadap kebutuhan pasar kerja dan tren global, infrastruktur pembelajaran modern, serta kemitraan strategis dengan dunia industri dan perguruan tinggi internasional sebagai bagian dari strategi jangka panjang menuju perguruan tinggi unggul.

Melalui Sharing Session ini, STAIMAS Wonogiri berharap seluruh sivitas akademika memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai kebijakan akreditasi terbaru, khususnya implementasi Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025, sehingga mampu menyusun langkah strategis yang terencana, terukur, dan berkelanjutan dalam mewujudkan perguruan tinggi yang bermutu dan berdaya saing.(NDR /Pimred Cahyospirit )














Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar