Rapat Kerja Komisi 3 DPRD Klaten Bahas Tindak Lanjut Longsor Tambang Pasir Sungai Ngancar
Klaten MR — Komisi 3 DPRD Kabupaten Klaten menggelar rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Klaten dan manajemen PT Wis Makmur Perkasa (WMP) di Ruang Komisi 3 DPRD Kabupaten Klaten, Rabu (11/2/2026). Rapat tersebut difokuskan pada tindak lanjut hasil tinjauan lapangan atas peristiwa longsor tambang pasir di Sungai Ngancar, Desa Beteng, Kecamatan Jatinom, yang terjadi pada 4 Februari 2026 lalu.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Klaten, H. Dwi Atmaja, SE, didampingi Wakil Ketua Komisi 3, Legiman, SH. Forum berlangsung serius dan penuh evaluasi, mengingat insiden tersebut menelan korban jiwa serta memunculkan berbagai pertanyaan terkait aspek keselamatan kerja dan kepatuhan perizinan.
Kronologi Kejadian
Longsor terjadi di kawasan tambang pasir PT WMP yang berada di aliran Sungai Ngancar, tepatnya di perbatasan Desa Beteng, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten. Berdasarkan laporan yang disampaikan dalam rapat, awalnya terjadi longsoran kecil di tebing lokasi tambang. Tidak berselang lama, longsoran susulan dengan skala lebih besar terjadi dan langsung menimbun dua unit truk beserta kru yang tengah menunggu muatan pasir.
Akibat kejadian tersebut, seorang pekerja berinisial BU (45), warga Randulanang, Jatinom, meninggal dunia di lokasi. Sementara satu korban lainnya, S (45), warga Gemampir, Karangnongko, mengalami luka berat di bagian kepala dan harus mendapatkan 20 jahitan akibat tertimpa material longsor.
Peristiwa ini sontak menjadi perhatian masyarakat sekitar, terutama karena aktivitas tambang diketahui masih relatif baru beroperasi.
Pengakuan Direktur PT WMP
Dalam rapat kerja tersebut, Direktur PT WMP, Dodo, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban, DPRD, dan masyarakat. Ia mengakui bahwa lokasi kejadian memang berada dalam wilayah operasional perusahaan yang dipimpinnya.
“Benar, area tersebut masih dalam wilayah kerja kami. Kami mengakui adanya kelalaian dan bertanggung jawab atas insiden ini,” ungkap Dodo di hadapan anggota Komisi 3.
Ia menjelaskan bahwa tambang pasir tersebut baru beroperasi sekitar enam bulan. Namun demikian, ia juga mengakui adanya pelanggaran terkait jam operasional yang berjalan selama 24 jam.
“Saya sadar itu sebuah pelanggaran. Tapi praktik seperti itu bukan hanya terjadi di perusahaan kami saja,” ujarnya, sembari menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola operasional ke depan.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak perusahaan telah memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia sebesar Rp70 juta serta biaya pemakaman sebesar Rp10 juta. Untuk korban luka berat, perusahaan juga menanggung biaya pengobatan hingga masa pemulihan.
Sorotan Soal Perizinan dan Pelaporan
Dalam forum tersebut, Komisi 3 juga menyoroti aspek legalitas dan kewajiban pelaporan lingkungan yang harus dipenuhi perusahaan.
Kepala DLH Kabupaten Klaten, Srihadi, ST, MM, menjelaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki persetujuan lingkungan. Untuk usaha pertambangan seperti yang dikelola PT WMP, kewenangan perizinan berada di tingkat provinsi.
“Dari pihak PT WMP disampaikan bahwa legalitas usaha sudah ada. Namun, setiap pemegang persetujuan lingkungan memiliki kewajiban melaporkan secara berkala kepada DLH Provinsi sebagai pihak yang mengeluarkan izin, serta memberikan tembusan kepada kami di kabupaten dan juga kepada Bupati,” jelas Srihadi.
Ia mengungkapkan bahwa hingga sebelum kejadian longsor, PT WMP belum memberikan surat tembusan laporan kepada DLH Kabupaten Klaten maupun kepada Bupati. Laporan tersebut seharusnya disampaikan setiap enam bulan sekali.
“Setelah terjadi longsor, baru ada rencana untuk mengirimkan tembusan laporan tersebut. Ini tentu menjadi evaluasi penting bagi kami,” tegasnya.
Klarifikasi dan Komitmen Perbaikan
Kuasa hukum PT WMP, Andi Prasetyo, SH, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut merupakan forum klarifikasi dan bentuk keterbukaan perusahaan.
“Pertemuan ini menjadi ruang klarifikasi. Kami sudah menjelaskan seluruh kronologi dan langkah tanggung jawab yang diambil. Tanggapannya cukup baik, dan ke depan kami akan memperbaiki segala kekurangan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Klaten menegaskan bahwa rapat kerja ini bukan bertujuan mengintimidasi perusahaan, melainkan sebagai bentuk pengawasan dan pembenahan.
“Yang kami tekankan adalah perbaikan sistem, kepatuhan aturan, serta jaminan keselamatan pekerja. Jangan sampai kejadian serupa terulang kembali,” tegasnya.
Komisi 3 juga sempat menyinggung kontribusi pendapatan daerah dari sektor pertambangan serta pentingnya transparansi dalam pengelolaan usaha yang memanfaatkan sumber daya alam.
Dorongan Evaluasi Menyeluruh
Insiden longsor di Sungai Ngancar menjadi peringatan serius mengenai risiko aktivitas pertambangan, terutama yang berada di kawasan aliran sungai dengan kondisi tanah labil. DPRD meminta agar PT WMP segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan kerja, pengawasan lapangan, serta kepatuhan administratif.
DLH Kabupaten Klaten juga menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayahnya, termasuk memastikan kewajiban pelaporan dan standar lingkungan dipenuhi sesuai ketentuan.
Tragedi yang menewaskan satu pekerja tersebut meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat sekitar. Pemerintah daerah berharap insiden ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pertambangan agar lebih aman, tertib, dan bertanggung jawab, sehingga keselamatan pekerja dan kelestarian lingkungan dapat terjamin di masa mendatang.( Aulia/Pimred Cahyospirit)
