Pembongkaran Paksa Warung Remang-remang di Kebonarum Klaten, Diduga Jadi Tempat Prostitusi
KLATEN MR – Aparat gabungan melakukan pembongkaran paksa terhadap sebuah bangunan liar yang diduga digunakan sebagai warung remang-remang di wilayah Kecamatan Kebonarum, Kabupaten Klaten. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, di area sekitar pura dan rumah ibadah yang berada di wilayah tersebut.
Pembongkaran dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klaten bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompinca) Kebonarum, yang terdiri dari pihak kecamatan, kepolisian, TNI, serta pemerintah desa setempat. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang sudah lama merasa resah dengan keberadaan bangunan tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Klaten, Joko Hendrawan, menjelaskan bahwa bangunan yang dibongkar merupakan bangunan liar yang berdiri di atas lahan tidak resmi dan telah beroperasi selama kurang lebih lima tahun. Bangunan tersebut diduga kuat digunakan sebagai tempat prostitusi terselubung, meskipun dari luar tampak seperti warung makan biasa.
“Bangunan ini diduga berkedok warung soto, namun di dalamnya terdapat lima kamar yang tidak sesuai dengan fungsi usaha warung. Penghuninya hanya satu orang, tetapi aktivitas di dalam bangunan tersebut menimbulkan keresahan masyarakat,” ujar Joko Hendrawan di sela-sela kegiatan pembongkaran.
Ia menambahkan bahwa kondisi bangunan yang kumuh, letaknya yang sangat dekat dengan rumah ibadah, serta aktivitas yang diduga melanggar norma dan aturan menjadi alasan kuat dilakukannya penertiban. Menurutnya, pemerintah daerah telah menempuh langkah persuasif sebelum mengambil tindakan tegas.
“Kami sudah melakukan pembinaan dan peringatan terlebih dahulu, namun karena tidak ada itikad baik untuk menghentikan aktivitas tersebut, maka dilakukan pembongkaran sesuai aturan yang berlaku. Bangunan liar seperti ini jelas mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Ngrundul, Kecamatan Kebonarum, Hari Purnomo, mengatakan bahwa pihak desa sebenarnya telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Kami dari pemerintah desa sudah tiga kali mengadakan mediasi dengan pemilik warung. Kami jelaskan bahwa tempat tersebut disalahgunakan untuk perbuatan maksiat dan meresahkan warga, tetapi pemilik tetap bersikukuh dan tidak mau menutup usahanya,” ungkap Hari Purnomo.
Ia menambahkan bahwa keberadaan warung remang-remang tersebut telah lama menjadi keluhan warga, terutama karena lokasinya berada di lingkungan yang seharusnya dijaga kesucian dan ketenteramannya. Oleh karena itu, pemerintah desa mendukung penuh langkah pembongkaran yang dilakukan oleh Satpol PP dan Forkompinca.
Proses pembongkaran berlangsung aman dan kondusif tanpa perlawanan dari pihak pemilik bangunan. Aparat gabungan memastikan tidak ada barang berbahaya yang tertinggal serta membersihkan sisa-sisa bangunan agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Dengan adanya penertiban ini, pemerintah daerah berharap dapat mengembalikan ketertiban lingkungan, menjaga nilai-nilai moral masyarakat, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga sekitar. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas yang melanggar aturan demi terciptanya lingkungan yang tertib dan kondusif.( Aulia/ Pimred Cahyospirit)












