AKSI FOR-PHAM Nyaris Ricuh, Gruduk Kantor Imigrasi Sumut Tuntut Keadilan bagi WNI
Medan MR– Puluhan aktivis yang tergabung dalam Forum Peduli Hak Asasi Manusia (FOR-PHAM) Sumatra Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatra Utara, Jalan Putri Hijau, Kota Medan, Selasa (10/02/2026). Aksi tersebut sempat memanas dan nyaris berujung ricuh akibat kekecewaan massa terhadap lambannya penanganan kasus yang dinilai sarat pelanggaran hak asasi manusia.
Dalam aksi itu, massa menuntut pihak Imigrasi Sumatra Utara segera mengembalikan seluruh dokumen milik Tarik Nabi Mangaratua Batu Bara, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang hingga kini telah menjalani penahanan selama kurang lebih 11 bulan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan. Penahanan tersebut berkaitan dengan penonaktifan KTP Tarik dan tudingan penggunaan dokumen kependudukan palsu.
Puluhan massa FOR-PHAM terlihat membawa berbagai spanduk berisi kecaman terhadap Kantor Wilayah Imigrasi Sumatra Utara. Menggunakan mobil komando, para orator silih berganti menyampaikan tuntutan mereka dengan suara lantang. Massa menilai tindakan imigrasi tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga melanggar prinsip hak asasi manusia yang seharusnya dijunjung tinggi oleh negara.
Dalam orasinya, massa menegaskan bahwa tudingan penggunaan dokumen palsu terhadap Tarik harus dibuktikan secara hukum dan melalui proses peradilan yang sah. Menurut mereka, selama belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap, Tarik tetap berstatus sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak kebebasan dan perlindungan hukum.
“Tarik adalah WNI. Hak-haknya harus dikembalikan. Negara tidak boleh sewenang-wenang menahan warga negaranya tanpa dasar hukum yang jelas,” teriak salah satu orator dari atas mobil komando.
Koordinator aksi yang terdiri dari Rahmatsah, Johan Merdeka, Awaluddin Harahap, dan Debby, secara tegas meminta agar Tarik segera dibebaskan dari seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya. Mereka juga mendesak Pemerintah Provinsi Sumatra Utara serta Kementerian Hukum dan HAM wilayah Sumut untuk membuktikan terlebih dahulu tuduhan penggunaan dokumen palsu tersebut sebelum melakukan penahanan.
Menurut FOR-PHAM, seluruh dokumen kependudukan milik Tarik tercatat sah secara administratif, mulai dari Kartu Keluarga (KK), KTP, akta kelahiran, BPJS Kesehatan, buku nikah, hingga paspor Republik Indonesia. Dengan kelengkapan dokumen tersebut, massa menilai tidak ada alasan hukum yang kuat untuk terus menahan Tarik.
“Sudah 11 bulan Tarik kehilangan kebebasannya. Ia berhak kembali berkumpul dengan keluarga dan hidup bebas sebagaimana warga negara Indonesia lainnya,” tegas koordinator aksi.
Selain menuntut pembebasan Tarik, FOR-PHAM juga mendesak dilakukan penyelidikan terhadap dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Imigrasi yang disebut terlibat dalam kasus ini. Kedua oknum tersebut berinisial GAGJS dan SS, yang belakangan diketahui bernama Gelora Adil Ginting dan Sarsalalos Sivakkar. Keduanya diduga berperan dalam proses penahanan Tarik tanpa prosedur resmi.
FOR-PHAM menilai penahanan yang dijalani Tarik selama 11 bulan dilakukan tanpa surat perintah penahanan maupun dokumen resmi lainnya, sehingga diduga kuat melanggar hukum dan dilakukan secara sewenang-wenang. Mereka meminta agar kedua oknum tersebut diperiksa secara serius dan transparan oleh pihak berwenang.
“Penahanan ini dilakukan di ruang publik, tanpa dasar hukum yang jelas. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum dan perlindungan HAM di Sumatra Utara,” ujar salah satu perwakilan FOR-PHAM.
Aksi unjuk rasa berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian. Hingga aksi berakhir, massa menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan menggelar aksi lanjutan jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.( Pitri NST /pimred Cahyospirit )


















