Wakapolres Wonogiri Sampaikan Hasil Ungkap Tiga Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Diamankan
Wonogiri KMR - Wakapolres Wonogiri, Kompol Parwanto, S.H., M.H., didampingi jajaran Satreskrim Polres Wonogiri, menggelar konferensi pers hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Kamis (9/7/2026) di Mapolres Wonogiri.
Dalam keterangannya, Wakapolres menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Wonogiri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan.
"Pada kesempatan ini kami menyampaikan hasil pengungkapan tiga perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Wonogiri. Dari tiga laporan polisi yang kami tangani, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta sejumlah barang bukti," ujar Kompol Parwanto.
Kasus pertama merupakan pencurian sepeda motor Yamaha X-Ride warna emas dengan nomor polisi AD-5513-ABG yang terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026 di Jalan Jenderal Sudirman, Sukorejo, Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri. Korban memarkir sepeda motor dalam kondisi mesin masih menyala saat berbelanja di sebuah toko plastik. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan. Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri, pelaku berinisial RIO SETIYAWAN (25) warga Kabupaten Klaten berhasil diamankan pada Selasa (16/6/2026). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepeda motor milik korban beserta dokumen kendaraan.
Kasus kedua merupakan pencurian sepeda motor Honda PCX nomor polisi AD-3226-DR yang diparkir di halaman Masjid Baitur Rohman, Dusun Watuploso, Desa Domas, Kecamatan Bulukerto. Kendaraan tersebut ditinggalkan korban saat menghadiri pekerjaan sebagai pengiring hiburan campursari. Setelah dilakukan penyelidikan, salah seorang pelaku, RIZAL KELPIN PURNOMO (19) warga Kecamatan Bulukerto, datang menyerahkan diri kepada penyidik pada Senin (22/6/2026) dan mengakui perbuatannya. Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang berkaitan dengan tindak pidana.
Pengungkapan ketiga masih berkaitan dengan pencurian Honda PCX yang sama. Berdasarkan pengembangan penyidikan, polisi kembali mengamankan pelaku lain berinisial RIVAN SUVIAN (24) warga Kecamatan Bulukerto yang diduga berperan dalam aksi pencurian tersebut. Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda PCX milik korban beserta STNK, surat keterangan BPKB, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta satu unit truk Mitsubishi yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
Wakapolres menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan seluruh perkara tersebut tidak lepas dari kerja cepat Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri bersama jajaran Polsek serta dukungan informasi dari masyarakat.
"Kami mengapresiasi kerja keras anggota di lapangan yang bergerak cepat melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku. Keberhasilan ini juga berkat partisipasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian. Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara berkas perkara terus dilengkapi sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Menutup konferensi pers, Wakapolres Wonogiri mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci, tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan, serta memanfaatkan perangkat pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.(Eko Tito/Pimred Cahyospirit)
