BREAKING NEWS
SPACE IKLAN INI DISEWAKAN
untuk informasi hubungi Dewan Redaksi 0877-9361-6743

Bimbingan Teknis dan Sosialisasi LKPM, DPMPTSP Wonogiri Tingkatkan Kepatuhan Pelaku Usaha dalam Pelaporan Investasi

kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada Selasa (8/7/2026).

Wonogiri KMR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Wonogiri menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada Selasa (8/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Mal Pelayanan Publik (MPP) Lantai 2 ini diikuti oleh para pelaku usaha dari berbagai sektor sebagai upaya meningkatkan pemahaman terhadap kewajiban pelaporan investasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Acara dibuka oleh Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Wonogiri, Rohimam, S.Ag., S.H., M.M..

Sedangkan arahan dari Dwi Prihatin, S.Adm., M.M. selaku Pengarah Rumpun Penanaman Modal. Dalam arahannya disampaikan bahwa pelaporan LKPM merupakan bagian penting dalam mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Wonogiri.




Menurutnya, kegiatan bimbingan teknis ini memiliki makna yang sangat luas karena menjadi sarana bagi pemerintah untuk memfasilitasi para pelaku usaha dalam memahami tata cara penyusunan laporan yang benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu menyusun laporan secara tepat, sehingga perkembangan investasi yang telah dicapai dapat terdokumentasikan dengan baik dan menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengembangan investasi di daerah.

"Bagaimana menyusun laporan yang baik, di sinilah tempatnya untuk mendapatkan pemahaman secara langsung. Selain itu, pelaku usaha juga dapat mengetahui progres usaha yang telah dicapai serta berbagai ketentuan terbaru terkait pelaporan LKPM," demikian arahan yang disampaikan kepada peserta.

Sebagai narasumber, Adzana Akbar Yuseta, S.I.P. memaparkan materi mengenai perubahan ketentuan pelaporan LKPM, mulai dari mekanisme pengisian, proses verifikasi, hingga kewajiban pelaporan melalui sistem OSS. Ia menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) wajib menyampaikan LKPM sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam perizinannya.

Dalam paparannya juga dijelaskan bahwa terdapat perbedaan kewajiban pelaporan berdasarkan skala usaha. Usaha mikro dengan nilai investasi di bawah Rp1 miliar tidak diwajibkan menyampaikan LKPM secara berkala sebagaimana usaha menengah dan besar. Sementara itu, usaha dengan nilai investasi di atas Rp1 miliar, yang termasuk kategori usaha menengah dan besar, wajib menyampaikan laporan LKPM setiap triwulan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Selain melaporkan realisasi investasi, perusahaan juga memiliki kewajiban menyampaikan berbagai informasi penting dalam LKPM, antara lain pelaksanaan alih teknologi, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kemitraan dengan UMKM, pengelolaan lingkungan, pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) beserta aspek keamanan lingkungan kerja.

Narasumber juga menjelaskan alur verifikasi LKPM yang dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan oleh pelaku usaha. Apabila terdapat kendala dalam proses pelaporan maupun verifikasi, pelaku usaha dapat berkonsultasi langsung dengan petugas DPMPTSP agar laporan yang disampaikan sesuai dengan ketentuan.

Dalam kesempatan tersebut turut disampaikan mengenai sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan LKPM. Tahapan sanksi dimulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha apabila pelaku usaha tetap tidak memenuhi kewajiban pelaporannya.

Kegiatan berlangsung dengan suasana interaktif. Para peserta terlihat antusias mengikuti materi yang disampaikan dan aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait kendala pelaporan melalui sistem OSS maupun proses verifikasi LKPM. Diskusi yang berlangsung menunjukkan tingginya perhatian pelaku usaha terhadap pentingnya kepatuhan dalam menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal.

Melalui penyelenggaraan bimbingan teknis dan sosialisasi ini, DPMPTSP Kabupaten Wonogiri berharap seluruh pelaku usaha dapat semakin memahami kewajiban pelaporan LKPM, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta mendukung terciptanya data investasi yang akurat sebagai dasar perencanaan pembangunan dan peningkatan iklim investasi di Kabupaten Wonogiri.(Edy S /Pimred Cahyospirit)



Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar