Proses Pengusulan Calon Wakil Bupati Klaten Masih Menunggu Rekomendasi Satu Partai Koalisi
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Klaten, H. Haryanto, S.Pd.
Klaten KMR– Proses pengusulan calon Wakil Bupati Klaten untuk mengisi kekosongan jabatan pasca wafatnya almarhum H. Beni Indra Ardiyanto, SE., MBA., hingga kini masih berlangsung. Meskipun sebagian besar tahapan telah diselesaikan oleh partai-partai pengusung, proses tersebut belum dapat dilanjutkan karena masih menunggu rekomendasi dari satu partai koalisi yang belum diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Klaten, H. Haryanto, S.Pd., menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian almarhum H. Beni Indra Ardiyanto sebagai Wakil Bupati Klaten dari Kementerian Dalam Negeri telah resmi diterbitkan. Dengan keluarnya SK tersebut, partai-partai pengusung segera menjalankan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengusulkan calon pengganti.
Menurut Haryanto, koalisi pengusung pasangan Hamenang Wajar Ismoyo dan almarhum H. Beni Indra Ardiyanto terdiri atas enam partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Klaten serta tiga partai nonparlemen. Dalam rapat yang telah dilaksanakan bersama seluruh partai koalisi, disepakati bahwa proses pengusulan calon Wakil Bupati diserahkan kepada Partai Gerindra.
Ia menegaskan, keputusan tersebut diambil karena almarhum H. Beni Indra Ardiyanto merupakan kader Partai Gerindra yang maju dalam kontestasi Pilkada bersama Hamenang Wajar Ismoyo.
"Seluruh partai koalisi di Kabupaten Klaten telah mengadakan rapat dan menyepakati bahwa proses pengusulan calon pengganti diserahkan kepada Partai Gerindra. Hal ini karena almarhum Mas Beni berangkat dari Partai Gerindra," ujar Haryanto.
Sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Klaten, Haryanto kemudian mengusulkan dua nama calon sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang memberikan hak kepada partai atau gabungan partai pengusung untuk mengajukan dua kandidat sebagai calon Wakil Kepala Daerah pengganti.
Usulan tersebut mendapat dukungan penuh dari seluruh partai koalisi. Bahkan, masing-masing partai telah menyatakan persetujuannya secara tertulis melalui surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai.
Setelah kesepakatan di tingkat kabupaten tercapai, seluruh partai koalisi kemudian meneruskan usulan tersebut kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) maupun Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) masing-masing untuk selanjutnya diajukan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Haryanto menjelaskan bahwa dari enam partai koalisi yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Klaten, lima partai telah menerima surat rekomendasi dari DPP sekitar tiga minggu lalu. Namun hingga saat ini masih terdapat satu partai yang belum mengeluarkan surat rekomendasi, sehingga seluruh proses belum dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
"Kami sudah menerima rekomendasi dari lima partai koalisi. Namun masih ada satu partai yang hingga saat ini rekomendasinya dari DPP belum keluar. Kondisi ini membuat proses pengusulan menjadi sedikit terlambat," jelasnya.
Terkait kapan rekomendasi dari partai tersebut akan diterbitkan, Haryanto mengaku belum dapat memberikan kepastian. Menurutnya, seluruh tahapan selanjutnya sangat bergantung pada keluarnya surat rekomendasi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa sebagai sekretariat partai pengusung, pihaknya belum memiliki kewenangan untuk menyerahkan usulan kepada Bupati Klaten apabila seluruh dokumen dari enam partai koalisi belum lengkap.
"Kami masih menunggu rekomendasi dari satu partai koalisi yang belum keluar. Selama rekomendasi itu belum diterbitkan, kami belum bisa mengusulkan kepada Bupati. Setelah seluruh rekomendasi lengkap, baru usulan disampaikan kepada Bupati untuk kemudian diteruskan kepada DPRD sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.
Haryanto juga menegaskan bahwa dirinya belum dapat memastikan kapan rekomendasi tersebut akan diterbitkan. Menurutnya, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan DPP dari partai yang bersangkutan.
"Saya belum bisa memastikan kapan rekomendasi itu keluar. Semua masih bergantung pada satu partai yang hingga saat ini belum menerbitkan rekomendasinya," pungkasnya.
Dengan demikian, proses penentuan calon Wakil Bupati Klaten pengganti almarhum H. Beni Indra Ardiyanto saat ini masih berada pada tahap penyelesaian administrasi di tingkat partai politik. Setelah seluruh rekomendasi dari enam partai koalisi diterima, tahapan selanjutnya akan dilanjutkan melalui pengusulan kepada Bupati Klaten dan diteruskan kepada DPRD sesuai prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Aulia /Pimred Cahyospirit)
