BREAKING NEWS
SPACE IKLAN INI DISEWAKAN
untuk informasi hubungi Dewan Redaksi 0877-9361-6743

Kejari Sleman Resmi Hentikan Penuntutan Perkara Adhe Presli Hogi Minaya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman secara resmi menghentikan penuntutan perkara pidana yang menjerat Adhe Presli Hogi Minaya.

DIY MR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman secara resmi menghentikan penuntutan perkara pidana yang menjerat Adhe Presli Hogi Minaya. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, S.H., dalam rilis resmi yang digelar pada Jumat (30/1/2026).

Dalam keterangannya kepada awak media, Bambang Yunianto menyampaikan bahwa penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Sebagai penuntut umum, Kejari Sleman telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor TAP-670/M.4.11/EOH/01/2026 tertanggal 29 Januari 2026.

“Pada hari ini kami menyampaikan rilis penanganan perkara atas nama Adhe Presli Hogi Minaya. Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sleman telah menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan,” ujar Bambang Yunianto.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan kajian hukum secara menyeluruh, dengan mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, serta rasa keadilan di tengah masyarakat. Penghentian penuntutan ini berlandaskan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dengan berpedoman pada ketentuan tersebut, perkara atas nama AP Hogi Minaya bin Cornelius Suhardi dinyatakan ditutup demi kepentingan hukum,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kejari Sleman, perkara ini bermula dari peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi setelah adanya aksi penjambretan. Dalam rangkaian peristiwa tersebut, Adhe Presli Hogi Minaya kemudian terseret ke dalam proses hukum dan menjalani tahapan penanganan perkara sesuai prosedur yang berlaku.

Seiring berjalannya proses penanganan, Kejaksaan Negeri Sleman menilai bahwa perkara ini memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Pendekatan ini menitikberatkan pada upaya pemulihan keadaan, penyelesaian konflik secara damai, serta pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.

Dalam pelaksanaannya, proses keadilan restoratif difasilitasi oleh Kejari Sleman dengan melibatkan tersangka, keluarga korban, tokoh masyarakat, serta aparat penegak hukum terkait. Seluruh pihak yang terlibat diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan dan mencapai kesepakatan secara musyawarah.

“Restorative justice bukan hanya soal menghentikan perkara, tetapi bagaimana memulihkan keadaan dan memastikan semua pihak mendapatkan keadilan secara proporsional,” ungkap Bambang.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan telah diserahkan secara resmi kepada pihak tersangka melalui kuasa hukumnya, Teguh Sri Raharjo, pada Jumat (30/1/2026). Dengan penyerahan SKP2 tersebut, maka proses hukum atas perkara ini dinyatakan telah berakhir.

“Dengan diterbitkannya dan diserahkannya surat ketetapan ini, dapat kami sampaikan bahwa penuntutan perkara telah dihentikan dan kasusnya dinyatakan selesai,” pungkas Bambang Yunianto.

Kejari Sleman menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, serta sejalan dengan semangat pembaruan hukum nasional, khususnya melalui penerapan keadilan restoratif dalam perkara-perkara tertentu.( Aulia/ Pimred Cahyospirit)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar