Wonogiri MR -Di era digital yang terus berkembang pesat, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghadirkan inovasi layanan kependudukan berbasis digital bernama Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Layanan ini memungkinkan masyarakat memiliki versi digital dari KTP yang dapat diakses langsung melalui ponsel pintar.
IKD merupakan solusi masa depan dalam pengelolaan identitas kependudukan masyarakat Indonesia.
Dengan IKD, berbagai layanan publik maupun administrasi dapat dilakukan secara lebih cepat dan efisien. Lalu, bagaimana sebenarnya cara mendaftar IKD melalui HP? Berikut panduan lengkapnya:
1. Download Aplikasi IKD
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi resmi IKD yang dikembangkan oleh Ditjen Dukcapil.
Buka Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iPhone).
Ketik kata kunci “Identitas Kependudukan Digital” dan unduh aplikasi tersebut. Pastikan aplikasi berasal dari pengembang resmi, yaitu Ditjen Dukcapil Kemendagri, untuk menghindari aplikasi palsu.
2. Registrasi / Aktivasi Awal
Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi IKD dan lakukan proses registrasi.
Pengguna akan diminta mengisi data pribadi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, serta nomor HP.
Setelah mengisi data dengan benar, selesaikan proses verifikasi captcha yang muncul di layar, kemudian tekan tombol “Lanjutkan”.
3. Verifikasi Wajah (Face Recognition)
Langkah berikutnya adalah proses verifikasi biometrik.
Aplikasi akan meminta akses ke kamera ponsel untuk melakukan swafoto (selfie) sebagai proses pencocokan wajah dengan data di Dukcapil.
Pastikan kondisi pencahayaan cukup, wajah tidak tertutup masker, dan tidak menggunakan aksesori yang menghalangi pengenalan wajah seperti kacamata hitam atau topi.
Jika proses ini berhasil, pengguna akan mendapatkan konfirmasi dan diarahkan ke tahap berikutnya.
4. Penerimaan Kode Aktivasi
Setelah proses verifikasi wajah selesai dan berhasil, sistem akan mengirimkan kode aktivasi serta sebuah QR Code khusus yang digunakan untuk proses aktivasi akhir di kantor Dukcapil.
Kode ini bersifat unik dan harus disimpan dengan baik.
5. Aktivasi di Kantor Dinas Dukcapil / Kantor desa/ Kelurahan
Sebagai tahap terakhir, pengguna wajib melakukan aktivasi langsung di kantor Dinas Dukcapil / Kantor Desa / Kelurahan terdekat.
Bawa smartphone yang telah terpasang aplikasi IKD, serta tunjukkan kode aktivasi dan QR Code kepada petugas.
Petugas akan melakukan validasi data dan jika semua sesuai, identitas digital akan resmi diaktifkan.
Setelah proses ini selesai, data kependudukan seperti KTP dan KK digital akan langsung muncul di aplikasi IKD dan siap digunakan untuk berbagai keperluan administrasi.
Manfaat IKD: Selain kemudahan akses, IKD juga dinilai lebih aman dan efisien. Dokumen digital tidak mudah hilang atau rusak seperti dokumen fisik. Dengan integrasi teknologi dan basis data nasional, verifikasi identitas juga bisa dilakukan secara cepat hanya dengan scan QR Code.
Dengan hadirnya IKD, masyarakat diharapkan semakin terbiasa menggunakan layanan digital yang efisien dan ramah lingkungan. Ini juga menjadi langkah awal menuju transformasi digital pelayanan publik di Indonesia.(Ari Saman/ Cahyospirit )
Posting Komentar untuk "Mudah dan Praktis, Begini Cara Daftar IKD (Identitas Kependudukan Digital) di HP"