Diskusi Akademik Dorong Penguatan Syarat Caleg Berbasis Kompetensi dan Keahlian Normatif
Diskusi akademik berlangsung antara Dr. Ruslina Dwi Wahyuni, M.A.P., dosen Hukum Tata Negara di Sekolah Tinggi Agama Islam Mulia Astuti (STAIMAS) Wonogiri, dengan Akhmad Rifa'i, anggota DPRD Komisi I Kota Pasuruan.
Wonogiri MR — Diskusi akademik berlangsung antara Dr. Ruslina Dwi Wahyuni, M.A.P., dosen Hukum Tata Negara di Sekolah Tinggi Agama Islam Mulia Astuti (STAIMAS) Wonogiri, dengan Akhmad Rifa'i, anggota DPRD Komisi I Kota Pasuruan. Pertemuan tersebut membahas pentingnya penguatan syarat calon anggota legislatif berbasis pendidikan dan keahlian normatif, 20 Februari 2026.
Dalam dialog tersebut mengemuka pandangan bahwa kualitas legislasi daerah sangat ditentukan oleh kesesuaian antara latar belakang pendidikan, kompetensi keilmuan, serta bidang keahlian anggota DPRD dengan ruang lingkup kerja komisi maupun tugas dan fungsinya. Idealnya, penempatan di alat kelengkapan dewan dan komisi mempertimbangkan basis keilmuan, sehingga setiap anggota tidak hanya hadir sebagai representasi politik, tetapi juga sebagai representasi keahlian substantif.
Gagasan ini menekankan bahwa legislator dengan latar belakang hukum akan lebih optimal dalam merumuskan norma Perda yang sistematis, harmonis, dan tidak multitafsir. Demikian pula anggota dengan kompetensi di bidang pemerintahan, ekonomi, sosial, atau pendidikan akan lebih tajam dalam membaca persoalan sektoral dan menerjemahkannya ke dalam kebijakan publik yang aplikatif. Dengan demikian, produk Perda tidak sekadar memenuhi prosedur formal, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat dan proporsional.
Dr. Ruslina menegaskan bahwa fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan memerlukan kemampuan analitis serta pemahaman normatif yang kuat. Legislator dituntut menguasai substansi bidang yang menjadi tanggung jawabnya agar pelaksanaan tugas tidak berhenti pada aspek administratif, melainkan mampu menghadirkan solusi berbasis kajian dan data.
Menariknya, meskipun berada dalam posisi sebagai anggota legislatif aktif, Akhmad Rifa’i juga berpandangan sejalan. Ia menilai bahwa penguatan standar kompetensi dan kesesuaian keahlian merupakan kebutuhan objektif demi meningkatkan profesionalitas dan kualitas kinerja lembaga perwakilan. Baginya, langkah tersebut bukan untuk membatasi ruang demokrasi, melainkan untuk memastikan setiap wakil rakyat dapat bekerja secara maksimal, memahami bidangnya secara mendalam, serta menghasilkan kebijakan yang benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
Diskusi ini menjadi refleksi bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh proses pemilihan, tetapi juga oleh kapasitas, integritas, dan kompetensi substantif para wakil rakyat dalam menjalankan amanah konstitusionalnya.(NDR/Pimpred Cahyospirit)
